Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menaikkan tarif tol Sedyatmo menuju Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng sebesar Rp1.000 per golongan kendaraan.
Kepala BPJT Herry Trisasputra Zuna mengaku naiknya tarif tol tersebut, sesuai dengan regulasi yang mengizinkan tarif tol di evaluasi setiap dua tahun menyesuaikan dengan inflasi dalam kurun waktu tersebut.
Herry mengatakan, naiknya tarif tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga Tbk (JSMR) tersebut juga sudah mendapat persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Menteri sudah tandatangani keputusan soal itu, semalam (6/10)," kata Herry, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (7/10).
Menurut Herry, pemberlakuan tarif baru tol Sedyatmo akan dimulai pekan depan. Seperti halnya pemberlakuan tarif tol baru yang biasanya dimulai satu pekan setelah Menteri menyetujui kenaikan tarif tersebut.
Dengan kenaikan Rp1.000, mulai pekan depan maka tarif tol bandara Sedyatmo untuk setiap golongan kendaraan adalah sebagai berikut:
Golongan I - Rp7 ribu
Golongan II - Rp8.500
Golongan III - Rp10.500
Golongan IV - Rp12.500
Golongan V - Rp14 ribu.
Sampai akhir tahun ini, pemerintah sendiri bakal melakukan penyesuaian dua tarif tol lainnya yaitu:
1. Tol Jakarta-Cikampek yang juga dikelola Jasa Marga, dijadwalkan berubah tarifnya pada 16 Oktober 2016. Tarif golongan I ruas tersebut sebelumnya adalah Rp13.500.
2. Tol Kertosono-Mojokerto seksi I milik Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) pada 17 Oktober 2016. Tarif golongan I terakhir sebesar Rp10 ribu.
3. Tol Surabaya-Gresik yang dikelola Marga Bumi Matra Raya disesuaikan pada 23 Desember 2016. Tarif golongan I terakhir sebesar Rp12 ribu.
“Baru Sedyatmo yang pasti, yang lainnya menunggu hitungan inflasi,” kata Herry.