Perang Insentif di Asia, Pemerintah Evaluasi Fasilitas Pajak
Safyra Primadhita | CNN Indonesia
Jumat, 07 Okt 2016 20:21 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah kembali mengevaluasi efektivitas kebijakan insentif keringanan pajak dalam menjaring investasi baru di Indonesia. Obral fasilitas fiskal di kawasan Asia menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengkaji kembali fasilitas pembebasan dan pengurangan pajak penghasilan (PPh) untuk jangka waktu tertentu.
“Kami evaluasi dari waktu ke waktu bagaimana tax allowance, tax holiday berjalan karena itu kan salah satu dimensi persaingan regional untuk menarik investasi,” tutur Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (7/10).
Menurut Thomas, berbagai negara juga menawarkan insentif fiskal serupa guna menarik investasi. Karenanya, Indonesia juga perlu mengevaluasi insentif yang ditawarkan.
“Negara-negara saingan, semuanya menawarkan tax holiday dan tax allowance yang sangat menggiurkan. Jadi, kami dari waktu ke waktu benchmarking atau membandingkan apakah yang kita punya masih menarik dibandingkan tawaran-tawaran dari negara saingan kita,” ujarnya.
Mneurutnya, isu persaingan insentif pajak ini telah menjadi bahasan utama di tim ekonomi Kabinet Kerja.
Secara terpisah, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa insentif perpajakan di Indonesia masih menarik bagi pelaku industri. Namun, Kemenperin akan mengkaji kembali penyebab minimnya peminat kedua fasilitas fiskal yang ditawarkan.
Hingga saat ini, katanya, perusahaan yang menerima fasilitas tax holiday masih di bawah sepuluh perusahaan
“Dari perindustrian, kami sedang melihat realisasi investasinya (industri) sampai di mana dan mana yang akan meminta (fasilitas) apakah akan tax holiday atau tax allowance,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah beberapa kali merevisi aturan mengenai fasilitas fiskal itu. Terakhir, pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK/010/2016 yang merupakan revisi atas PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan sembilan industri pionir yang berhak mendapatkan tax allowance, antara lain industri logam hulu; industri pengilangan minyak bumi; industri dan infrastruktur pengilangan minyak bumi; industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam.
Selain itu, insentif tax allowance juga berhak diambil oleh industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan; industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; dan infrastruktur ekonomi yang menggunakan skema selain Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). (ags)
“Kami evaluasi dari waktu ke waktu bagaimana tax allowance, tax holiday berjalan karena itu kan salah satu dimensi persaingan regional untuk menarik investasi,” tutur Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (7/10).
Menurut Thomas, berbagai negara juga menawarkan insentif fiskal serupa guna menarik investasi. Karenanya, Indonesia juga perlu mengevaluasi insentif yang ditawarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mneurutnya, isu persaingan insentif pajak ini telah menjadi bahasan utama di tim ekonomi Kabinet Kerja.
Hingga saat ini, katanya, perusahaan yang menerima fasilitas tax holiday masih di bawah sepuluh perusahaan
“Dari perindustrian, kami sedang melihat realisasi investasinya (industri) sampai di mana dan mana yang akan meminta (fasilitas) apakah akan tax holiday atau tax allowance,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah beberapa kali merevisi aturan mengenai fasilitas fiskal itu. Terakhir, pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK/010/2016 yang merupakan revisi atas PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan sembilan industri pionir yang berhak mendapatkan tax allowance, antara lain industri logam hulu; industri pengilangan minyak bumi; industri dan infrastruktur pengilangan minyak bumi; industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam.
Selain itu, insentif tax allowance juga berhak diambil oleh industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan; industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; dan infrastruktur ekonomi yang menggunakan skema selain Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). (ags)