PLN Kembali Naikkan Tarif Listrik 12 Golongan Pelanggan

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 07 Okt 2016 18:57 WIB
PLN menyatakan kenaikan tarif listrik ini dipicu oleh melemahnya nilai tukar Rupiah yang dibarengi dengan kenaikan harga minyak mentah (ICP).
Warga memeriksa meteran listrik, di Rumah Susun Tanah Tinggi, Jakarta. PT PLN (Persero) kembali menaikkan tarif listrik 12 golongan pengguna pada bulan ini menyusul naiknya harga minyak mentah dan melemahnya Rupiah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT PLN (Persero) kembali menaikkan tarif listrik 12 golongan pengguna pada bulan ini menyusul naiknya harga minyak mentah dan melemahnya Rupiah.  

Dalam keterangan tertulisnya, PLN merinci, tarif listrik Tegangan Rendah (TR) naik Rp2,02 per Kilowatt-hour (kWh) menjadi Rp 1.459,74 per Kilowatt-hour (kWh). Sementara itu, tarif listrik Tegangan  Menengah (TM) naik Rp1,53 per kWh menjadi Rp 1.111,34 per kWh

Kenaikan juga terjadi untuk tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) sebesar Rp1,38 per kWh menjadi Rp 994,80 per kWh. Sedangkan tarif listrik di Layanan Khusus naik Rp2,25 per KWh menjadi Rp 1.630,49 per kWh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak mengalam perubahan tarif. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA, bisnis dan industri kecil, serta pelanggan sosial masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.

Perubahan tarif pada Oktober 2016 ini hanya berlaku bagi 12,5 juta konsumen mampu atau 20 persen dari total 62,6 juta pengguna listrik.

PLN menerangkan, penyesuaian tarif listrik ini dipicu oleh melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat yang diiringi dengan kenaikan harga minyak mentah (ICP).

Perseroan mencatat, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS pada Agustus 2016 sebesar Rp13.165, melemah Rp46,18 dari bulan sebelumnya sebesar Rp13.118,82.

Sedangkan harga ICP pada Agustus 2016 naik, dari US$40,7 per barel pada Juli menjadi Rp41,11 per barel.
 
Di sisi lain, terjadinya deflasi yang mampu menahan selisih kenaikan tarif. Sebagai informasi, deflasi pada Agustus 2016 tercatat 0,02 persen atau menurun dibandingkan bulan sebelumnya yang inflasi 0,69 persen.

Pelaksanaan penyesuaian tarif oleh Pemerintah sendiri dilakukan sejak Januari 2015 dan diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 31 tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.

Sesuai pasal 5 beleid tersebut, ketiga hal yang mempengaruhi penyesuaian tarif itu adalah inflasi, harga ICP, dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER