Perusahaan Gula dan Olein Dapat Tax Allowance

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 10 Okt 2016 09:30 WIB
Perusahaan yang mendapatkan fasilitas tax allowance adalah PT Sukses Mantap Sejahtera dan PT Permata Hijau Palm Oleo.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan Kepala BKPM Thomas T Lembong berbincang sebelum dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah resmi memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) atau tax allowance kepada dua perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan gula dan pengolahan olein.

Kedua perusahaan yang mendapatkan fasilitas tax allowance adalah PT Sukses Mantap Sejahtera dan PT Permata Hijau Palm Oleo.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, PT Sukses Mantap Sejahtera berhak atas tax allowance karena berkontribusi pada swasembada gula dengan mendirikan pabrik gula di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kita paraf (izin tax allowance). Salah satunya kebun tebu di Dompu untuk perkebunan dan pengolahan, tapi ini urusannya lahan. Mereka minta keringanan pajak karena telah menanam tebu untuk diolah menjadi gula," ungkap  di kantornya, Jumat (7/10).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, swasembada gula yang dimaksud adalah pembangunan pabrik untuk menghasilkan gula kristal putih (rafinasi).

“Banyak perusahaan yang minta izin impor gula, tetapi tidak pernah membangun pabriknya. Perlu perhatian khusus untuk mereka yang serius,” kata Airlangga.

Sedangkan perusahaan kedua yang mendapat tax allowance, yakni PT Permata Hijau Palm Oleo yang bergerak di industri kimia dasar organik. Perusahaan ini memperoleh persetujuan pemberian tax allowance untuk pabrik Oleochemical.

Sebelumnya, kata Airlangga, perusahaan ini mendapatkan izin mendirikan pabrik di Belawan. Namun karena faktor keterbatasan pasokan gas, mereka memindahkan lokasinya ke Deli Serdang, Sumatera Utara dan mengganti energinya menjadi batu bara.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menjelaskan, pemberian izin tax allowance merupakan stimulus agar perusahaan merealisasikan investasinya.

"Ketertundaan proyek ini bukan karena salah mereka, tapi karena kendala di lapangan, mulai dari izin di daerah hingga urusan lahan,” tutur Thomas. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER