Jakarta, CNN Indonesia -- PT PLN (Persero) memasukkan pelanggan listrik daya 900 Volt Ampere (VA) sebagai kriteria yang tidak layak menerima subsidi dari pemerintah. Namun jika masih membutuhkan subsidi tersebut karena tidak mampu, pelanggan bisa meminta rekomendasi subsidi dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
"Keputusannya disepakati nanti yang 900 VA sudah masuk kriteria yang tidak layak subsidi, tapi ada yang layak disubsidi yang masuk daftar TNP2K," kata Direktur Utama PLN Sofyan Basir, kemarin.
Seperti diketahui, 12 golongan dari 37 golongan pelanggan PLN akan mengalami perubahan tarif per bulan seiring dengan naiknya harga minyak mentah dan melemahnya nilai tukar rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PLN telah merinci, tarif listrik Tegangan Rendah (TR) naik Rp2,02 per Kilowatt-hour (kWh) menjadi Rp1.459,74 per Kilowatt-hour (kWh). Sementara itu, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) naik Rp1,53 per kWh menjadi Rp1.111,34 per kWh.
Namun, PLN menurutnya telah memberikan usul kepada pemerintah untuk menaikkan tarif harga listrik secara langsung tidak bertahap dalam enam bulan.
"Langsung saja, kalau naiknya sebulan sekali tujuh tujuh kali ngomelnya. Kalau menurut saya sekaligus, tapi nggak tahu keputusan pemerintah. Masih tunggu keputusan pemerintah," pungkas Sofyan.
(gen)