Organda Dukung Pemerintah Berantas Pungli Sektor Transportasi

CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2016 17:48 WIB
Organda tengah menginvestigasi tertangkap tangannya empat oknum petugas Organda saat menarik pungli dari sopir truk di jalan Legok-Karawaci, Tangerang, Banten.
Organda tengah menginvestigasi tertangkap tangannya empat oknum petugas Organda saat menarik pungli dari sopir truk di jalan Legok-Karawaci, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah).
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (DPP Organda) mendukung pemerintah memberantas pungutan liar (pungli) di sektor transportasi yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu. Organda mengaku akan melakukan penertiban jika menemukan anggotanya melakukan pelanggaran tersebut.

“DPP Organda mendukung upaya dan semangat anti pungli di semua sendi kehidupan masyarakat Indonesia,” ujar Ateng Aryono, Sekretaris Jenderal DPP Organda, Selasa (18/10).

Ateng mengaku Organda tengah menginvestigasi tertangkap tangannya empat oknum petugas Organda saat menarik pungli dari sopir truk di jalan Legok-Karawaci, Tangerang, Banten, dua hari lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami mendukung langkah tegas polisi yang melakukan penegakkan hukum. Kami juga akan mendorong aparat kami untuk bekerja lebih profesional,” kata Ateng.

Untuk membersihkan organisasinya dari praktik-praktik tersebut, DPP Organda telah meminta seluruh pimpinan cabang di daerah untuk mengevaluasi seluruh pungutan yang selama ini dilakukan. Sekaligus menghapuskannya jika memang pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang resmi.

“DPP Organda akan mendorong ditetapkannya mekanisme pemungutan iuran yang lebih baik, elegan dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan) di daerah-daerah lainnya. Jajaran Organda daerah juga diminta tidak sungkan-sungkan melakukan tindakan tegas terhadap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, dari mulai sanksi administratif sampai sanksi pemecatan,” jelasnya.

Pagi tadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian), Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS (Lembaga Non Struktural), Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam surat tersebut, Asman menetapkan sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pungli di instansi pemerintah. Langkah pertama, adalah mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli.

“Kedua, tindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli, dan ketiga melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain,” kata Asman.

Ia juga mengajak seluruh pimpinan pemerintah untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi infomasi (TI) guna mengurangi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan.

Asman juga meminta kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk membuka atau memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan serta persyaratan perlayanan secara transparan.

Terkait pengawasan, Menteri PANRB Asman Abnur meminta para pimpinan instansi pemerintah untuk meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik pungli.

“Selain itu harus dilakukan upaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Asman juga mengajak seluruh jajaran instansi pemerintah untuk membuka akses yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan pengaduan, serta mendorong masyarakat tidak takut mengadu. Lebih dari itu, aparat juga harus merespon secara cepat terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER