Kantor Bea Cukai Tanjung Priok Klaim Bebas Pungli

CNN Indonesia
Jumat, 21 Okt 2016 12:33 WIB
Perusahaan ekspor-impor diminta membuat laporan, seandainya ada anak buahnya yang meminta imbal jasa atas layanan yang disediakan.
Perusahaan ekspor-impor diminta membuat laporan, seandainya ada anak buahnya yang meminta imbal jasa atas layanan yang disediakan. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok bakal memberantas seluruh praktik pungutan liar (pungli) dalam memberikan layanan kepada para pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Fadjar Dony Tjahjadi, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok mengaku telah menginstruksikan seluruh anak buahnya untuk bisa melayani masyarakat yang sebagian besar merupakan pelaku usaha ekspor dan impor secara profesional, sekaligus bisa memberi kepastian waktu di setiap loket pelayanan yang ada.

Fadjar mengaku membuka kesempatan bagi masyarakat untuk membuat pelaporan, seandainya ada anak buahnya yang meminta imbal jasa atas layanan yang disediakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Masyarakat bisa menolak, mencatat, lalu melaporkannya ke unit kepatuhan internal untuk ditindaklanjuti hingga tuntas. Saya jamin itu,” ujar Fadjar, Jumat (21/10).

Tidak hanya pasif menunggu datangnya laporan dari masyarakat, Fadjar meminta unit kepatuhan internal untuk melakukan inspeksi diam-diam guna memastikan layanan yang diberikan kantornya sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.

Selain itu untuk memberikan informasi kepada pengguna jasa, Bea Cukai Tanjung Priok juga telah menyediakan unit client coordinator yang siap membantu permasalahan ekspor-impor yang dihadapi pelaku usaha.

“Petugas kami juga bakal memberikan layanan selama tujuh hari penuh dalam seminggu, agar kegiatan ekspor-impor berjalan lancar,” jelasnya.

Alfian Chaniago, Pelaksana harian (Plh) Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menambahkan instansinya telah memanfaatkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) berbasis internet di seluruh kantor cabang di Indonesia.

“Selain bertujuan memudahkan pengguna jasa, sistem tersebut juga meminimalkan kontak fisik antara pengguna jasa dan petugas, sehingga mencegah adanya pungli,” kata Alfian.

Sebagai informasi, penerapan penyampaian dokumen dengan sistem PDE ini meliputi pemberitahuan manifest (BC.1.1), pemberitahuan impor barang (BC.2.0), dan pemberitahuan ekspor barang (BC.3.0).

Agar dapat menggunakan sistem PDE, pengguna jasa kepabeanan perlu mendapatkan modul, dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), dengan melampirkan dokumen pendukung yang diminta.

Dokumen pendukung tersebut yaitu akte pendirian perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP), foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Angka Pengenal Importir (API), Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), spesimen tanda tangan pimpinan perusahaan, dan kode aktivasi Electronic Data Interchange (EDI).

Wakil Presiden Direktur Jakarta International Container Terminal Riza Erivan mengapresiasi upaya perbaikan yang dilakukan oleh DJBC dalam melayani perusahaan ekspor-impor.

“Kami sebagai Operator Pelabuhan Petikemas Internasional (JICT) terbesar di Tanjung Priok sangat mengapresiasi upaya-upaya Bea Cukai dalam mencegah adanya pungli, dengan cara menerapkan sistem online yang terintegrasi dengan terminal, dan kerjasama di Joint In Gate JICT dan KOJA, yang merupakan sistem pertama yg diterapkan di Indonesia, sehingga fungsi pengawasan dilakukan dengan manajemen kontrol dan integrated data exchange. Kami juga sudah menandatangani Pakta Integritas untuk berkomitmen bersama dalam memberantas pungli di pelabuhan,” ujar Riza.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER