Jakarta, CNN Indonesia -- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selama ini lemah karena tidak memiliki kewenangan untuk menindak praktik bisnis tak sehat atau kartel.
Karenanya, Hipmi mendukung penguatan peran KPPU yang dinilai dapat membantu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) berkembang lebih baik di dalam negeri.
"Kami dukung penguatan KPPU. Selama ini KPPU ini kayak macan ompong. Dia tahu ada kesalahan di mana, tapi tidak bisa menindak apa-apa," kata Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia dikutip dari
ANTARA, Sabtu (22/10)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bahlil, pesatnya perkembangan bisnis yang tak sehat di berbagai daerah merupakan bukti dari lemahnya KPPU selama ini. Praktik kartel, monopoli, dan konglomerasi bisnis. yang semakin merajalela membuat UKM sukar tumbuh dan bersaing.
"Praktik monopoli ini membuat UKM kita terberangus, dibonsai sedemikian rupa," ujar Bahlil.
Hal itu, ujar dia, disebabkan usaha-usaha besar menguasai praktik usaha dari hulu sampai hilir. Strategi bisnis tersebut selama ini dipraktikkan sebagian besar oleh konglomerat.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislatif DPR RI Supratman Andi Agtas menginginkan kewenangan KPPU diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Yang terpenting adalah apakah keputusan akhir KPPU bisa dinyatakan final," kata Supratman di Jakarta, Senin (10/10).
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menyoroti putusan akhir KPPU yang saat ini masih dapat dibatalkan lembaga peradilan lainnya.
Menurut dia, tidak ada gunanya kehadiran KPPU bila putusan yang diperolehnya ternyata bisa dibawa hingga keberatan ke Pengadilan Negeri hingga ke Mahkamah Agung.
Dia juga mengungkapkan, saat ini masih ada perdebatan seperti terkait dengan draf RUU yang menyatakan kewenangan KPPU dapat melakukan penyitaan dan penggeledahan.
Pihaknya mengharapkan KPPU bisa menjadi lembaga otonom yang berfungsi khusus untuk memeriksa berbagai perkara hukum yang terkait dengan persaingan usaha tidak sehat dan monopoli.
Untuk itu, katanya, sudah seharusnya kewenangan KPPU dapat diperkuat dan seluruh putusan yang telah dihasilkan oleh KPPU juga bersifat final dan wajib diikuti seluruh pihak yang terkait.
(antara/les)