Anggota Komisi VII DPR Satya Yudha menyebut naskah rancangan UU Migas masih di finalisasi oleh komisi tempatnya ditugaskan, karena RUU tersebut merupakan inisiatif DPR. Satya memperkirakan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dijadwalkan pada Desember 2016.
“Dari Baleg kemudian dibawa ke Paripurna, pada Januari 2017 baru bisa diketok. Lalu baru dibentuk panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus) untuk memulai diskusi dengan pemerintah,” ungkap Satya, dikutip Senin (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi pembahasan resmi RUU Migas itu tergantung Baleg DPR di mana ada dua mekanisme. Jika mekanisme pansus, bukan hanya komisi VII saja tapi komisi lain yang berkaitan bisa ikut. Kalau mekanisme panja yang membahas hanya Komisi VII. Mekanisme itu belum dipilih sekarang ini,” jelasnya.
"Revisi migas dan dan minerba tertunda, tetapi kami akan prioritaskan pembahasan RUU Migas terlebih dahulu,” kata Gus Irawan.
Pengamat Energi dari Universitas Trisakti Pri Agung Rakhamanto meminta DPR dan pemerintah menetapkan batas waktu pembahasan RUU Migas setelah sempat tertunda pengesahannya pada 2013 lalu.
"Sebenarnya di periode lalu atau 2013 RUU Migas tersebut bisa disahkan, tapi kan saat itu momentumnya kurang baik, salah satunya Kepala BP Migas ditangkap KPK," ungkap Pri Agung. (gen)