DPR Baru Siap Bahas RUU Migas Awal Tahun Depan

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Senin, 24 Okt 2016 11:01 WIB
Saat ini naskah RUU Migas tengah difinalisasi Komisi VII DPR untuk diserahkan ke Baleg pada Desember 2016 mendatang.
Menteri ESDM Ignasius Jonan pekan lalu menyatakan, instansinya siap melakukan pembahasan RUU Migas serta RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) bersama DPR. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperkirakan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) baru siap dibahas dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai Januari 2017.

Anggota Komisi VII DPR Satya Yudha menyebut naskah rancangan UU Migas masih di finalisasi oleh komisi tempatnya ditugaskan, karena RUU tersebut merupakan inisiatif DPR. Satya memperkirakan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dijadwalkan pada Desember 2016.

“Dari Baleg kemudian dibawa ke Paripurna, pada Januari 2017 baru bisa diketok. Lalu baru dibentuk panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus) untuk memulai diskusi dengan pemerintah,” ungkap Satya, dikutip Senin (24/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembahasannya nanti, Satya menyebut Komisi VII juga bisa meminta masukan dari komisi dan kementerian terkait lainnya. Karena pengembangan industri tersebut berhubungan dengan infrastruktur, masalah izin kehutanan dan lain sebagainya.

“Jadi pembahasan resmi RUU Migas itu tergantung Baleg DPR di mana ada dua mekanisme. Jika mekanisme pansus, bukan hanya komisi VII saja tapi komisi lain yang berkaitan bisa ikut. Kalau mekanisme panja yang membahas hanya Komisi VII. Mekanisme itu belum dipilih sekarang ini,” jelasnya.

Menteri ESDM Ignasius Jonan sendiri pekan lalu menyatakan, instansinya siap melakukan pembahasan RUU Migas serta RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) bersama dewan. Jika DPR sudah merampungkan draf RUU tersebut, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk instansi yang dipimpinnya sebagai mitra pembahasan RUU tersebut menjadi UU.

Ketua Komisi VII Gus Irawan mengakui, semua pembahasan revisi UU di sektor energi memang mengalami keterlambatan. Pasalnya keduanya harus melalui proses yang panjang.

"Revisi migas dan dan minerba tertunda, tetapi kami akan prioritaskan pembahasan RUU Migas terlebih dahulu,” kata Gus Irawan.

Pengamat Energi dari Universitas Trisakti Pri Agung Rakhamanto meminta DPR dan pemerintah menetapkan batas waktu pembahasan RUU Migas setelah sempat tertunda pengesahannya pada 2013 lalu.

"Sebenarnya di periode lalu atau 2013 RUU Migas tersebut bisa disahkan, tapi kan saat itu momentumnya kurang baik, salah satunya Kepala BP Migas ditangkap KPK," ungkap Pri Agung. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER