Jonan Temukan Cara Tambah Saham Pemda di Blok Migas

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 26 Okt 2016 18:57 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan izinkan Pemda berutang kepada KKKS untuk memenuhi syarat finansial dan membayar menggunakan bagi hasil produksi sampai lunas.
Menteri ESDM Ignasius Jonan izinkan Pemda berutang kepada KKKS untuk memenuhi syarat finansial dan membayarnya menggunakan bagi hasil produksi sampai lunas. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pembahasan terkait peraturan hak partisipasi (Participating Interest/PI) Pemerintah Daerah (Pemda) di dalam kelolaan blok migas masih berjalan sampai saat ini. Hal ini dimaksudkan agar Pemda bisa menikmati hasil migas yang berada di dalam wilayah masing-masing.

Kendati demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM) Ignasius Jonan menyadari bahwa tak semua Pemda memiliki kemampuan finansial dalam memiliki 10 persen hak partisipasi di blok migas. Untuk itu, ia berharap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mau memberikan alternatif pembayaran kepada Pemda demi mengempit hak partisipasi.

Jonan melanjutkan, salah satu usulan alternatif tersebut adalah pembayaran menggunakan bagi hasil produksi. Di dalam sistem tersebut, rencananya Pemda bisa langsung memiliki hak partisipasi, namun dengan cara berutang terlebih dahulu kepada KKKS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, nanti saham itu diutangkan dulu ke Pemda. Nanti, Pemda menggantinya dengan hasil produksi bagian mereka sampai saham itu lunas. Ini menurut kami adalah cara yang paling ideal," ujar Jonan di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (26/10).

Langkah ini, tambahnya, lebih aman dibanding meminjam uang kepada institusi perbankan. Jonan khawatir, perbankan bisa saja menyita hak partisipasi Pemda jika Pemda tak bisa membayar cicilan pinjamannya. Sehingga, dampak pemberian hak partisipasi daerah bisa melenceng dari tujuan semula.

"Sementara itu, saya tidak tahu kalau kerjasama dengan pihak lain seperti apa skemanya. Tapi yang jelas, kita meminimalisasi potensi PI milik Pemda jatuh ke tangan pihak lain. Karena tujuannya ada PI daerah kan untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah situ, misalnya blok East Natuna untuk provinsi Kepualuan Riau, dan sebagainya," tutur Jonan.

Ia melanjutkan, peraturan terkait hak partisipasi daerah ini diharapkan bisa rampung minimal Januari mendatang. Persoalan tersebut, lanjut Jonan, kini menjadi prioritas Kementerian ESDM di sektor migas selain finalisasi insentif eksplorasi dan cost recovery melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010, proses kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) blok East Natuna, hingga percepatan pengembangan blok Masela.

"Pada prinsipnya, kami memegang prinsip Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana Sumber Daya Alam (SDA) digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kami juga ingin masyarakat bisa menikmati hasil dari pemanfaatan SDA," terang Jonan.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, pemerintah pusat harus memberikan sebagian PI untuk pemerintah daerah.

Adapun untuk rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu Wilayah Kerja (WK), sekurang-kurangnya 10 persen harus ditawarkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER