Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil pimpinan Deutsche Bank di Indonesia baru-baru ini guna membahas kondisi keuangan bank asal Jerman tersebut pasca didenda US$14 miliar oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menuturkan, dalam pertemuan tersebut petinggi Deutsche Bank (DB) mengungkapkan bahwa negosiasi dengan Departemen Kehakiman AS masih terus diupayakan, terutama menyangkut denda atas kasus penjualan efek beragun aset properti (
mortgage-backed securities) pada 2008.
"Saya kira kalau ini bisa diselesaikan tidak ada dampak yang besar," ujar Muliaman, Senin (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muliaman mengakui, DB mengelola dana investor di pasar surat berharga dalam jumlah yang besar di Indonesia. "Tapi di luar bisnis kustodian kecil. Saya lupa berapa besar," katanya.
Berdasarkan catatan OJK, bank Jerman tersebut menguasai pangsa 42 persen dari seluruh kelolaan kustodian di negeri ini. Tak hanya itu, jumlah saham yang tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas nama DB dan kliennya menguasai 24,5 persen dari kapitalisasi pasar.
Sementara di pasar primer Surat Berharga Negara (SBN), DB rata-rata memenangkan lelang sebesar Rp1 triliun atau 6,5 persen dari rata-rata hasil lelang.
Kronologis MasalahSebenarnya, ada dua isu yang berkembang terkait permasalah DB, yakni risiko gagal bayar utang dan ancaman kisis finansial.
Adalah James Beeland "Jim" Rogers, komentator program analisis keuangan di sebuah televisi AS yang pertama kali mengemukakan pendapatnya soal potensi gagal bayar utang oleh DB setelah didenda US$14 miliar terkait kasus
mortgage-backed securities.
Denda yang dikenakan kepada DB merupakan lanjutan dari penanganan krisis
subprime mortgage pada 2008. Saat itu, banyak perusahaan keuangan dianggap melakukan kesalahan aksi korporasi dengan menjual surat berharga terkait kredit perumahan murah AS.
Pada saat itu pemerintahan AS melakukan penyelamatan krisis dengan biaya yang tak sedikit. Departemen Kehakiman AS kemudian menjatuhkan pinalti ke sejumlah perusahaan keuangan dengan besaran denda disesuaikan dengan tingkat kerugian dan kemampuan keuangan perusahaan.
Pasca dijatuhi hukuman denda, harga saham DB langsung anjlok. Efisiensi pun dilakukan oleh DB dengan merumahkan ribuan pekerjanya.
Isu tersebut kemudian meluas hingga memunculkan kekhawatiran, jika DB bangkrut bisa memicu krisis finasial global, yang dampak negatifnya bisa merembet hingga ke Indonesia.
Pendapat pribadi Jim Rogers di salah satu media ternama AS itu kemudian dibantah oleh petinggi DB. Menurut DB, negosiasi masih terus diupayakan karena denda yang dijatuhkan tidak sebanding dengan nilai kerugian pada saat itu.
Hanya saja proses negosiasi DB ini menjadi lebih rumit karena pemerintah AS sedang dalam kondisi defisit sehingga membutuhkan dana yang cukup besar.
Belakangan diberitakan, DB telah memiliki cadangan untuk biaya litigasi sebesar 5,9 miliar Euro atau sekitar US$6,4 miliar. Di luar itu, DB juga memiliki likuiditas sebesar 223 miliar Euro atau US$243 milliar.
Dengan catatan tersebut, DB optimistis denda sebesar US$14 miliar tidak akan sampai membuat salah satu bank terbesar di dunia itu bangkrut.
(ags)