OJK-Polri Siap Ganyang Tiga Investasi Bodong

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Selasa, 01 Nov 2016 15:53 WIB
Tiga lembaga tersebut yakni, PT Cakrabuana Sukses Indonesia, Dream For Freedom, dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit.
Tiga lembaga tersebut yakni, PT Cakrabuana Sukses Indonesia, Dream For Freedom, dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) siap melaporkan tiga lembaga/perusahaan investasi 'bodong' ke meja hijau.

Ketiga lembaga tersebut yakni, PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI), Dream For Freedom, dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo).

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, ketiga lembaga tersebut tak memiliki izin dari otoritas keuangan manapun, sehingga apa yang dilakukan oleh ketiga lembaga tersebut disebut dengan kegiatan ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM RI tengah melakukan pegawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri, dikarenakan kantor cabang KSPPS tersebut tak memiliki izin tetapi digunakan oleh PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat.

“Mereka menghimpun dana lewat investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil sekitar 5 persen per bulan,” ungkap Tongam, Selasa (1/11).

Sementara itu, kasus PT CSI ini segera ditingkatkan kasusnya ke penyidikan oleh Bareskrim Polri dengan mengutamakan dua aspek yaitu, aspek pengamanan aset PT CSI dan aspek kejelasan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan PT CSI.

Asal tahu saja, lembaga ini dilaporkan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi ke Bareskrim disebabkan dugaan tindak pidana melakukan penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha seperti yang tertuang dalam pasal 59 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah.

Dengan dilaporkannya PT CSI ke Bareskrim, OJK dan Satgas Waspada Investasi berharap lembaga ini dijerat dengan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, CSI juga diduga menyalahgunakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) karena kegiatan usahanya tak sesuai dengan SIUP. Di mana dalam SIUP tercatat kegiatan usaha PT CSI bergerak dalam bidang pertambangan dan jasa.

Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan tersebut. Hal tersebut diatur dalam pasal 9 dan pasal 105 UU no 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“PT CSI ini ada SIUP nya bergerak di jasa dan pertambangan dari otoritas yang mengeluarkan SIUP ini. Tapi mereka menghimpun dana, harusnya kan tidak boleh,” terang Tongam.

Maka tak heran jika Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Cirebon telah menyatakan haram terhadap produl PT CSI karena melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan prinsip syariah.

Satgas Waspada Investasi mencatat total peserta dari PT CSI berjumlah sekitar 7.000 orang dengan dana kelolaan Rp2 triliun.

“Mereka banyak menawarkan franchise brand office dengan harga Rp600 juta. Di Cirebon banyak diberi mobil kantor untuk bukti awal,” imbuh Tongam.

Kepolisian Turun Tangan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Setya menyatakan, kemungkinan besar PT CSI dapat terkena hukuman lima sampai 15 tahun terkait pemalsuan dokumen dan penipuan.

Namun, hingga saat ini belum ada satu pun pihak dari PT CSI yang ditangkap, karena masih proses pemeriksaan.

Hal tersebut berbeda dengan PT Dream for Freedom atau D4F. Bareskrim Polri telah menangkap seorang pimpinan Dream for Freedom terkait kegiatan ilegal yang telah dilakukannya.

Modus penawaran investasi ilegal yang dilakukan oleh D4F dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya peserta membayar biaya pendaftaran, kemudian memperoleh fasilitas untuk memasang iklan secara online dan gratis pada salah satu website, lalu peserta dapat memilih paket keikutsertaan dengan nominal tertentu dengan paket silver, gold, atau paket platinum.

Tak hanya itu, peserta juga diiming-imingi dengan bonus pasif sebesar 1 persen selama 15 hari, bonus aktif sebesar 10 persen jika dapat merekrut anggota baru, dan pada tahap terntu peserta akan memperoleh penghasilan tetap antara Rp5 juta – Rp500 juta per bulan sebagai bonus manajer dari level berbagai paket yang ditawarkan.

Hingga saat ini, Satgas Waspada Investasi mencatat total peserta D4F berjumlah sekitar 700 ribu orang dengan total dana kelolaan Rp3,5 triliun.

Tawaran yang Menghasut

Sementara lembaga ketiga yang menjadi fokus Satgas Waspada Investasi saat ini yaitu, UN Swissindo. Menurut Tongam, Polresta Samarinda telah Kaltim telah menangkap Ketua Swissindo Korwil Kaltim atas laporan sejumlah pelapor yang mengaku telah tertipu.

Asal tahu saja, UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat dengan target para debitur macet pada bank, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

“Ini dilakukan dengan cara menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan Presiden dan negara Indonesia atau lembaga internasional dari lembaga lain. Jadi debitur itu dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka ke kreditur,” ungkap Tongam.

Dengan modus tersebut, UN Swissindo telah meraup dana kelolaan sebesar Rp300 juta hingga saat ini dengan jumlah peserta 1.000 orang. (gir/ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER