OJK Hapus Kewajiban Tender Offer Saham

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Selasa, 06 Sep 2016 14:48 WIB
Tender offer adalah penawaran untuk membeli saham suatu perseroan, biasanya di atas harga pasar saham, dengan pembayaran tunai dan sekuritas.
Tender offer adalah penawaran untuk membeli saham suatu perseroan, biasanya di atas harga pasar saham, dengan pembayaran tunai dan sekuritas. (CNN Indonesia/Giras Pasopati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghapus kewajiban tender offer bagi pemilik saham di atas 51 persen khusus untuk kebijakan amnesti pajak. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad menyatakan, aturan ini sudah ia tanda tangani dan sudah mulai berlaku.

“Aturan terkait tender offer sudah ada, saya sudah tanda tangan,” ucap Muliaman, Selasa (6/9).

Tender offer adalah penawaran untuk membeli saham suatu perseroan, biasanya di atas harga pasar saham, dengan pembayaran tunai, sekuritas, atau keduanya. Hal ini sering dilakukan dengan tujuan untuk menguasai perusahaan sasaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam peraturan IX.H.1 terkait pengambilalihan perusahaan terbuka disebutkan, setiap pengambilalihan hingga melebihi 51 persen wajib melakukan tender offer. Namun, dengan dihapusnya aturan tersebut khusus peserta amnesti pajak, maka pemegang saham tidak perlu lagi melakukan tender offer.

Sebelum aturan ini resmi diberlakukan, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida menyatakan, sudah ada beberapa pemegang saham yang menyatakan akan mengakui aset sahamnya. Para pemegang saham juga tengah memastikan kepada OJK terkait aturan ini.

"Mereka tanya apa betul enggak perlu tender offer? Apa betul ada pengecualian?" tuturnya beberapa waktu lalu.

Sayangnya, meski aturan ini sudah dikatakan resmi oleh pihak OJK, tetapi aturan terkait belum muncul dalam halaman situs resmi OJK. (gir/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER