Pengusaha Anggap KPPU Semena-mena

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Kamis, 03 Nov 2016 07:17 WIB
Pengusaha menilai kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tak sesuai dengan tujuan awal lembaga tersebut untuk menciptakan kondisi bisnis yang sehat.
Pengusaha menilai kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tak sesuai dengan tujuan awal lembaga tersebut untuk menciptakan kondisi bisnis yang sehat.(CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dianggap oleh beberapa pengusaha tak sesuai dengan tujuan dari dibentuknya komisi tersebut dalam menindak perusahaan yang diduga melakukan praktik kartel.

KPPU dinilai bukanlah lembaga peradilan, melainkan lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) Krissantono merupakan salah satu pengusaha yang mempertanyakan kewenangan dari KPPU. Pasalnya, KPPU baru saja menindak 12 perusahaan unggas yang melakukan praktik kartel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPPU bukan lembaga peradilan tetapi tata cara hukumnya mengikuti lembaga peradilan. Lihat yang kami alami. Kami dilaporkan oleh KPPU, disidik, dihakimi oleh KPPU. Jadi fungsi hakim dan jaksa digabung jadi satu," katanya, Rabu (2/11).

"KPK saja lembaga peradilannya beda, ada tindak pidana korupsi (Tipikor). Beda dengan KPPU."

Selain itu, KPPU dianggap tak adil karena hanya mendengarkan kesaksian dari pihak yang memberatkan. Sementara, saksi yang mendukung perusahaan unggas tak didengar.

"Yang diangkat yang memberatkan, jadi di mana letak keadilannya," tegas Krissantono.

Begitu juga dengan Ketua Umum Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia, Gunadi Shinduwinata, yang menilai KPPU salah bila menduga adanya praktik kartel pada bisnis skutik atau sepeda motor. Menurutnya, persaingan bisnis usaha skutik saat ini berjalan sehat.

"Skutik itu tumbuh karena gaya hidup. Dulu pertama Yamaha bersaing dengan Suzuki, tetapi karena satu tidak bertahan kini kami bersaing dengan Honda. Tapi ini adalah persaingan sehat," ungkap Gunadi.

Dengan berbagai keluhan tersebut, pengusaha khawatir RUU Nomor 5 Tahun 1999 yang saat ini tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menambah kapasitas atau kekuatan KPPU itu sendiri sehingga akan menambah beban industri di Indonesia.

Misalnya saja dalam salah satu drafnya yang berisi peningkatan kewenangan untuk menggeledah perusahaan yang diduga melakukan kartel atau pelanggaran usaha. Krissanto menilai perlu adanya pengawasan pihak lain dalam melakukan hal tersebut.

"DPR memang pengawasan, tapi tidak secara harian hanya anggaran saja. Polisi yang katanya melayani masyarakat, ada kompolnas. KPPU siapa yang mengawasi? Enggak ada. Sementara kewenangan ditambah. Saya minta revisi harus ada lembaga pengawasan yang kredibel," papar Krissantono.

Pengawasan DPR


Secara terpisah, Ketua Panja Revisi UU Persaingan Usaha Tidak Sehat, Azam Azman Natawijana memastikan akan melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian dalam melakukan penggeledahan. Namun, sebenarnya penggeledahan akan dilakukan hanya jika perusahaan yang dihubungi oleh pihak KPPU tak merespon.

"Jadi hanya kalau enggak respon. Dari pengalaman 19 tahun banyak yang begitu, jadi enggak terungkap. Nanti juga minta tolong aparat untuk melakukan itu, mudah-mudahan ini lebih adil. KPPU tidak semena-mena," ujar Azam.

Ketua KPPU Syarakawi Rauf menyatakan, lembaga pengawas khusus untuk KPPU tak akan dibuat. Artinya, KPPU masih tetap diawasi oleh DPR atau khususnya Komisi VI. Hal ini diputuskan setelah menimbang baik dan buruknya bagi pelaku usaha.

"Toh, KPPU ini diawasi lagi oleh komisi IV. Makanya kami punya kewajiban untuk melaporkan segala sesuatunya ke Komisi IV. Itu bahkan setiap tiga bulan sekali kami wajib lapor, saya kira itu bentuk pengawasan yang sangat kuat kepada KPPU," terang Syarkawi.

Jika dibuat pengawas khusus lagi, lanjut Syarkawi, maka akan timbul ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Misalnya saja, ketika KPPU menganggap adanya dugaan persaingan usaha yang tidak sehat dan melakukan pengecekan. Namun jika menurut badan pengawas khusus tak bersalah dan meminta KPPU untuk menganulir keputusan sebelumnya, maka akan timbul ketidakpastian hukum.

"Untuk menciptakan kepastian hukum, sudahlah, proses pengawasan itu dilakukan oleh komisi VI," pungkas Syarkawi. (gir/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER