Booming Fintech Kerek Nilai Aset Industri Dua Kali Lipat

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 10 Nov 2016 04:46 WIB
Akhir tahun nanti OJK menerbitkan aturan main bagi industri fintech yang bergerak di bidang pinjam meminjam, asuransi, dan pasar modal.
Akhir tahun nanti OJK menerbitkan aturan main bagi industri fintech yang bergerak di bidang pinjam meminjam, asuransi, dan pasar modal. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Industri keuangan berbasis teknologi (fintech) terus menunjukkan perkembangannya. Dalam kurun waktu setahun terakhir, industri yang banyak digeluti anak muda tersebut secara perlahan membayangi industri keuangan konvensional.

Ketua Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani menyebut aset industri fintech saat ini mencapai Rp100 miliar tumbuh dua kali lipat dalam satu tahun.

"Memang masih terbilang kecil. Namun tidak bisa kita abaikan karena pertumbuhan marak sangat cepat. Dengan memperhatikan begitu besarnya perkembangan tersebut maka kami berpendapat perlu dilakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengaturan industri fintech," ujar Firdaus, Rabu (9/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, berdasarkan data OJK terdapat 120 perusahaan fintech di Indonesia dengan rincian 51 perusahaan di bidang sistem pembayaran, 18 perusahaan peer to peer lending sementara sisanya bergerak di bidang lainnya.

Firdaus mengatakan OJK sendiri sudah melakukan kajian dengan kesimpulan perlunya pembentukan fintech office yang bertanggungjawab terhadap perkembangan industri berbasis fintech. Ia memastikan akhir tahun nanti OJK menerbitkan aturan main bagi industri fintech yang bergerak di bidang pinjam meminjam (peer to peer lending), asuransi dan pasar modal. Sementara untuk perusahaan fintech yang bergerak di bidang sistem pembayaran akan diatur oleh Bank Indonesia (BI).

"OJK memiliki komitmen untuk mendorong industri fintech agar dapat tumbuh sejajar dengan industri keuangan lainnya," ujarnya.

Sementara itu Deputi Gubernur BI Ronald Waas memberikan respons positif terhadap perkembangan fintech. Namun di samping memberikan ruang untuk bertumbuh, regulator juga harus tetap berhati-hati dan mengedapankan perlindungan konsumen karena melibatkan uang masyarakat.

Bersamaan dengan itu, BI juga akan menerbitkan Peraturan BI penyelenggaraan proses pembayaran untuk mengatur sarana pemroses pembayaran serta penunjang proses pembayaran seperti e-wallet.

"Yang pasti regulasinya tidak akan memberatkan, karena kami ingin fintech bertumbuh tetap sehat, dan membantu menciptakan efisiensi dalam sistem pembayaran," jelas Ronald. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER