Ketua Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani menyebut aset industri fintech saat ini mencapai Rp100 miliar tumbuh dua kali lipat dalam satu tahun.
"Memang masih terbilang kecil. Namun tidak bisa kita abaikan karena pertumbuhan marak sangat cepat. Dengan memperhatikan begitu besarnya perkembangan tersebut maka kami berpendapat perlu dilakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengaturan industri fintech," ujar Firdaus, Rabu (9/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus mengatakan OJK sendiri sudah melakukan kajian dengan kesimpulan perlunya pembentukan fintech office yang bertanggungjawab terhadap perkembangan industri berbasis fintech. Ia memastikan akhir tahun nanti OJK menerbitkan aturan main bagi industri fintech yang bergerak di bidang pinjam meminjam (peer to peer lending), asuransi dan pasar modal. Sementara untuk perusahaan fintech yang bergerak di bidang sistem pembayaran akan diatur oleh Bank Indonesia (BI).
Sementara itu Deputi Gubernur BI Ronald Waas memberikan respons positif terhadap perkembangan fintech. Namun di samping memberikan ruang untuk bertumbuh, regulator juga harus tetap berhati-hati dan mengedapankan perlindungan konsumen karena melibatkan uang masyarakat.
Bersamaan dengan itu, BI juga akan menerbitkan Peraturan BI penyelenggaraan proses pembayaran untuk mengatur sarana pemroses pembayaran serta penunjang proses pembayaran seperti e-wallet.
"Yang pasti regulasinya tidak akan memberatkan, karena kami ingin fintech bertumbuh tetap sehat, dan membantu menciptakan efisiensi dalam sistem pembayaran," jelas Ronald. (gen)