Jakarta, CNN Indonesia -- Bisnis penjualan asuransi melalui platform digital yang semakin marak dilakukan, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan asuransi digital dan membentuk bank kustodian untuk menampung data digital para pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian investasi dan jaminan hukum bagi nasabah maupun perusahaan asuransi.
"Sekarang sedang disiapkan dahulu, pembentukannya nanti bisa berupa Perseroan Terbatas dan pemegang sahamnya bisa perusahaan-perusahaan asuransi," ujar Firdaus di kantornya, Selasa (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan untuk menghindari terjadinya sengketa asuransi digital maka diperlukan lembaga independen yang fungsinya untuk menyimpan data secara digital milik perusahaan dan konsumen. Ia menyebut selama ini polis asuransi atau surat perjanjian kredit yang dikeluarkan perusahaan asuransi atau lembaga pembiayaan secara digital rawan diubah satu pihak.
"Oleh sebab itu dia harus independen karena dia menyimpan data-data nasabah, mereka juga diwajibkan komunikasi dengan OJK," ujarnya.
Dengan adanya aturan tersebut, kata Firdaus Djaelani, polis asuransi tidak perlu lagi dicetak seperti saat ini. Kelak, polis asuransi dapat langsung dikirim ke alat komunikasi, seperti via layanan pesan singkat (SMS) atau email, serta bisa dibaca di mana saja oleh nasabah.
Dia mencontohkan, berdasarkan survei selama ini, nasabah umumnya tidak pernah membaca polis yang dikirimkan dalam format cetak. Sebaliknya, mereka lebih tertarik pada informasi yang disampaikan secara digital.
“Dengan adanya polis digital, nasabah diharapkan bisa membaca polis di mana saja," ucapnya
Potensi BesarPada kesempatan yang sama Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan potensi pertumbuhan bisnis asuransi melalui internet sangat besar. Ia menyebut kerjasama perusahaan asuransi dengan perusahaan fintech untuk menjual produk asuransi saat ini terbilang tengah menjadi tren.
Selain lebih cepat mendapatkan polis baru, penjualan asuransi lewat jalan fintech dapat menjangkau daerah-daerah lebih luas di Indonesia.
"Karena ini terkait dengan inklusi keuangan sekaligus membangun asuransi
online. Ini asuransi
online potensinya besar. Kita sudah mengembangkan asuransi mikro dalam beberapa tahun terakhir, tapi juga salah satu fitur yang bisa terus kita lengkapi," ujarnya.
Menurut Muliaman jika industri asuransi
online terus didorong maka industri keuangan non bank (IKNB) pun bisa turut berkembang. Tahun ini, total nilai aset IKNB meningkat sebesar 16,38 persen menjadi Rp 1.857 triliun dari Rp 1.847 triliun.
"Kenapa IKNB ini terus kita perkuat? IKNB ini pegang dana jangka panjang, jadi jika ingin memperdalam pasar modal, dana ini yang akan masuk. Untuk memperdalam pasar keuangan kita. Asuransi dan dana pensiun juga bisa. Menambah aktivitas di pasar modal," jelasnya.
(gen)