Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersikeras meminta penurunan pungutan ekspor (Crude Palm Oil/CPO Fund) bagi produk turunan minyak kelapa sawit. Upaya tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing produk hilir kelapa nasional di pasar internasional. Sebelumnya, usulan Kemenperin itu dimentahkan oleh Kementerian Keuangan.
Direktur Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan, penolakan Kemenkeu tersebut sudah dilayangkan melalui surat resmi sebulan lalu. Di dalam surat tersebut, Kemenkeu menyebut jika target CPO Fund tidak akan bisa dipenuhi jika pungutan bagi produk hilir tidak dikenakan.
Sebagai informasi, target penerimaan CPO Fund pada tahun ini tercatat sebesar Rp9,5 triliun. Angka ini meningkat 46,15 persen dibandingkan realisasi CPO Fund tahun 2015 sebesar Rp6,5 triliun. Sampai Agustus 2016, realisasi penerimaan CPO Fund mencapai Rp7,19 triliun atau 75,68 persen dari target.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usulan sebelumnya ditolak karena mereka beralasan, penghimpunan dananya tidak akan cukup kalau hanya mengandalkan pungutan dari industri hulu kelapa sawit saja. Mereka (Kemenkeu) kan sudah memasang target penerimaan tertentu. Namun sayang, target mereka terlalu tinggi," ujar Panggah ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (9/11)
Menurut dia, Kemenperin akan meminta lagi penurunan CPO Fund minyak goreng kepada Kemenkeu. Selain minyak goreng, Kemenperin juga meminta instansi yang dipimpin Sri Mulyani itu untuk menghapuskan CPO Fund bagi produk Fatty Acid. Sayangnya, ia tak memberitahu alasan khusus ihwal masuknya permintaan terhadap Fatty Acid tersebut.
"Kami juga meminta penghapusan pungutan bagi asam lemak (Fatty Acid), dan kedua permintaan ini rencananya akan dilayangkan lagi dalam waktu dekat," terang Panggah.
Asal tahu, Kemenperin meminta penurunan CPO Fund bagi minyak goreng karena pelaku usaha enggan memproduksi lebih banyak untuk pasar ekspor. Hasilnya, pada semester I lalu, ekspor produk minyak kelapa sawit merosot 18,9 persen dari US$9,8 miliar menjadi US$7,9 miliar.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, tarif kutipan eskpor bagi produk minyak goreng dipatok US$20 per metrik ton. Sementara, pungutan bagi produk fatty acid ditetapkan sebesar US$30 hingga US$50 per metrik ton.
(bir)