Jakarta, CNN Indonesia -- Tren peningkatan harga batu bara membuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimis bahwa target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara (minerba) bakal tercapai. Melihat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP 2016), target PNBP sektor minerba sebesar Rp30,1 triliun.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot optimistis, meningkatnya Harga Batubara Acuan (HBA) bisa membuat produksi batu bara nasional tembus target 400 juta ton. Dengan demikian, pemasukan dari royalti dan penjualan hasil tambang bisa lebih baik dibandingkan tahun lalu.
"PNBP bisa meningkat (akibat kenaikan HBA), kan kemarin PNBP turun, karena harga jatuh. Target Rp30 triliun semoga tercapai, dan target produksi batu bara juga bisa sesuai target," ujarnya, Senin (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia mengatakan, sebetulnya, ada asumsi HBA tertentu ketika instansinya menyusun target PNBP 2016. Namun, ia mengaku tidak ingat dengan angka tersebut. Lagipula, ia menganggap, kenaikan HBA saat ini belum mampu mengerek PNBP lebih jauh. Soalnya, produksi batu bara diprediksi mentok di angka target awal.
Padahal, hingga saat ini, HBA telah mencapai US$84,89 per ton atau meningkat 22,9 persen dibandingkan Oktober 2016 sebesar US$69,07 per ton. Angka itu merupakan harga batu bara tertinggi selama tiga tahun terakhir.
"Produksinya sepertinya tidak bisa melebihi target," terang Bambang.
Selain faktor HBA, ia meyakini, PNBP bisa mencapai target setelah pemerintah tidak jadi menerapkan kenaikan royalti batu bara. Jika asumsi kenaikan royalti batu bara tetap diadakan, maka angka PNBP diproyeksi tetap Rp40,8 triliun. Menurutnya, jalan menuju target terbilang cukup berat jika angka itu tetap digunakan.
Sebagai informasi, tadinya, kenaikan royalti batu bara akan diajukan tahun lalu. Tetapi, kebijakan itu urung dilakukan, karena harga batu bara tak kunjung membaik tahun 2015 hingga paruh pertama tahun ini.
Jika kenaikan royalti dilakukan, maka pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 yang mencakup tarif royalti batu bara. Dalam beleid tersebut, royalti batu bara ditetapkan 3 persen, 5 persen, dan 7 persen dari harga jual bergantung besaran kalorinya.
"Waktu membuat target PNBP di APBNP 2016 kan asumsi untuk wacana kenaikan royalti ini tidak dipasang," katanya.
Menurut data Kementerian ESDM, realisasi PNBP Minerba tahun lalu hanya mencapai Rp29,63 triliun atau 56,76 persen dari target Rp52,2 triliun. Secara lebih rinci, PNBP itu terdiri dari iuran tetap sebesar Rp5,18 triliun, royalti Rp14,97 triliun, dan penjualan hasil tambang Rp9,47 triliun.
(bir/gen)