OJK: Aktivitas BPR Rentan Terjerumus Kasus Pidana Perbankan

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Senin, 14 Nov 2016 13:12 WIB
OJK mencatat, saat ini terdapat 1.800 BPR yang beroperasi di Indonesia. Jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan bank umum yang hanya 118 bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon (kanan) menilai menilai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) paling rentan terjerat kasus tindak pidana perbankan (fraud) ketimbang bank umum. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) paling rentan terjerat kasus tindak pidana perbankan (fraud) ketimbang bank umum. Pasalnya, sekitar 80 persen BPR yang tutup terjadi akibat kasus kejahatan perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, saat ini terdapat 1.800 BPR yang beroperasi di Indonesia. Jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan bank umum yang hanya 118 bank. Alhasil, kesempatan untuk terjadinya fraud lebih terbuka di BPR.

"Tindak pidana perbankan kebanyakan terjadi di BPR. Sekitar 80 persen BPR itu ditutup karena fraud," ujar Nelson pada acara acara Sosialisasi Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Forum Anti Fraud, Senin (14/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kuantitasnya yang lebih banyak, lanjut Nelson, fraud di BPR juga terjadi karena tingkat pengawasannya tidak seintensif pengawasan yang dilakukan pada bank umum. Lokasi BPR yang jauh dari jangkauan pengawas juga dinilai sebagai salah satu faktor yang membuka ruang kecurangan lebih besar.

"BPR-BPR ini, karena lokasi yang jauh dan tersebar tadi, serta size-nya juga kecil tetap dilakukan pemeriksaan sekali setahun, cuma mungkin di dalam pengawasan itu tidak sesimultan kayak bank-bank umum, kira-kira begitulah. Jadi kemungkinan terjadinya fraud di BPR itu jadinya lebih tinggi," ujar Nelson.

OJK mencatat, sebanyak 26 kasus tindak pidana perbankan telah terjadi sejak Januari hingga kuartal III tahun ini. Angka tersebut tumbuh jika dibandingkan dengan jumlah tindak pidana tahun lalu yang sebanyak 23 kasus, namun turun jika dibandingkan dengan 2014 yang mencapai 59 kasus.

Nelson menyatakan, tindak pidana yang paling banyak ditangani oleh OJK ialah kasus kredit dengan persentase 55 persen, sedangkan rekayasa pencatatan 21 persen, penggelapan dana 15 persen, transfer dana lima persen, dan pengadaan aset empat persen.

"Sebenarnya garda utama itu harus dari internal banknya, garda utama dan kedua itu internal, ketiga baru pengawas. Jadi pengawasan dari internalnya harus ditingkatkan," terang Nelson. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER