Transaksi Fintech Indonesia Baru 0,6% dari Transaksi Global

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 14 Nov 2016 15:28 WIB
Nilai transaksi Fintech di Indonesia diperkirakan mencapai US$14,5 miliar hingga akhir tahun ini atau 0,6 persen dari total transaksi fintech di dunia.
Logo Bank Indonesia. (REUTERS/Iqro Rinaldi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Potensi layanan keuangan berbasis digital (fintech) di Indonesia terus bertumbuh setiap waktu. Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi Fintech di Indonesia di tahun 2016 diperkirakan mencapai US$14,5 miliar atau 0,6 persen dari total nilai transaksi global yang diperkirakan mencapai US$2.355,9 miliar.

Meski tergolong kecil, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, kehadiran fintech sangat memberi manfaat dan harus diregulasi secara khusus dan terlepas dari regulasi industri keuangan konvensional yang telah ada sebelumnya.

"Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI memiliki tujuan utama menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan andal dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen. Untuk itu, BI terus mendorong perkembangan teknologi, termasuk Fintech, namun dengan tetap memitigasi risiko yang mungkin timbul dari inovasi yang berkembang pesat," ujarnya saat meluncurkan Fintech Office di Bank Indonesia, Senin (14/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam peta regulasi, bank sentral mengelompokan empat kategori utama bisnis fintech, yakni pertama, payment, clearing, settlement. Kedua, deposit, lending, capital raising. Ketiga, market provisioning, dan keempat, investment and risk management.

Sejak muncul pertama kali hingga saat ini, pangsa pasar aktivitas Fintech di Indonesia masih didominasi sebesar 56 persen oleh kelompok pertama atau payment, clearing, settlement.

Meski diatur, menurut Agus, BI berusaha menjaga iklim yang kondusif dan memberikan ruang bagi industri untuk berinovasi sesuai dengan target yang ditetapkan. Di samping itu, BI juga akan memperkuat perlindungan kepada masyarakat pengguna.

"Karena jika tidak diregulasi, kredibilitas seluruh sistem keuangan dapat terganggu apabila kepercayaan masyarakat tidak dijaga dengan baik oleh Fintech yang notabene melakukan aktivitas layaknya bank atau lembaga keuangan non-bank," imbuh Agus.

Terkait fintech, BI akan berkoordinasi dengan instansi dan lembaga terkait, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, termasuk dengan berbagai asosiasi.

Melalui Regulatory Sandbox, regulator dapat memonitor secara intensif keberlangsungan Fintech dalam perimeter risiko yang terjaga. Selain digunakan untuk evaluasi, hal ini juga akan memberikan ruang bagi regulator untuk mengambil langkah antisipatif pada saat yang diperlukan. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER