Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menilai, pemerintah perlu mewaspadai penyusutan penerimaan negara di tahun depan. Pasalnya, stimulus kas negara dari uang tebusan program pengampunan pajak atau
tax amnesty tak banyak mengalir ke kas negara.
"Tahun depan tak ada penalti, berarti tidak ada lagi peningkatan pajak, seperti kemarin Rp97 triliun. Sehingga (pajak) kembali dapat dari yang normal saja," ungkap Chatib dalam UOB Indonesia Economic Outlook 2017 di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Rabu (16/11).
Namun begitu, dari hasil pelaksanaan
tax amnesty, setidaknya pemerintah masih memiliki potensi stimulus kas negara, yakni adanya peningkatan
tax based dari para wajib pajak (WP) yang telah mengikuti
tax amnesty.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tambahan jumlah WP ini, tentu akan membayarkan kewajiban pajak di tahun depan, yang mana jumlah WP yang bertambah membuat penerimaan pajak reguler pemerintah juga bertambah.
Oleh karena itu, dari sisi
tax based pemerintah akan bertambah karena adanya tambahan pembayar pajak baru (
tax payer) dari periode I sampai periode III
tax amnesty.
Namun begitu, pemerintah diyakini Chatib harus mampu menggenjot kembali jumlah tax payer. Pasalnya, tax payer saat ini tak cukup banyak untuk menjadi stimulus bagi kas negara.
"Kemarin sampai September ada 19 ribu, sampai Desember ini masih ada tapi saya berharap masih ada dari periode kedua sampai periode ketiga. Karena dengan itu, kita bisa mendapat kenaika pajak," kata Chatib.
Untuk
tax payer yang harus digenjot pemerintah, memang menurut Chatib berasal dari kalangan non-pengusaha besar atau Unit Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pasalnya, tarif ringan dan datar untuk UMKM sebesar 0,5 persen, diyakini Chatib masih berpotensi merangkul banyak WP untuk mengikuti
tax amnesty.
Adapun data tambahan WP yang saat ini telah dipegang Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, lanjut Chatib dapat menjadi cara bagi pemerintah untuk menggenjot jumlah
tax payer.
"Data karakteristik dari
tax payer bisa dimanfaatkan oleh Ditjen Pajak dan pemerintah untuk lihat karakteristik
tax payer sehingga bisa dikejar (yang lain)," imbuh Chatib.
Namun begitu, bila pemerintah tak bisa menambah jumlah
tax payer, tentu imbasnya adalah penerimaan negara berupa pajak akan tetap datar.
(gir)