Di depan Pedagang Kramat Jati, Ditjen Pajak Mengaku Bersalah

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 10 Nov 2016 16:21 WIB
Rendahnya tingkat kepatuhan pajak tidak hanya akibat kesalahan wajib pajak (WP) tetapi juga kesalahan petugas pajak yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyebut rendahnya tingkat kepatuhan pajak tidak hanya akibat kesalahan wajib pajak (WP) tetapi juga kesalahan petugas pajak yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengakui selama ini telah berbuat salah kepada ratusan pedagang pasar di Jakarta karena telah lalai dalam menjalankan tugas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan rendahnya tingkat kepatuhan pajak tidak hanya akibat kesalahan wajib pajak (WP) tetapi juga kesalahan petugas pajak yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

"Bapak-bapak tadi ada yang jujur mengatakan belum bayar pajak. Saya mengatakan, itu salah kami juga di DJP karena selama ini yang tidak bayar pajak tidak diajarkan, dibimbing, disosialisasikan," tutur pria yang akrab disapa Yoga ini dalam acara Dialog Amnesti Pajak di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, pajak digunakan untuk membiayai pembangunan negara. Tanpa adanya setoran pajak, masyarakat tidak bisa mendapatkan pelayanan publik dengan optimal.

"Kenapa bayar pajak? Karena duitnya nanti dipakai untuk bikin jalan, bikin bendungan, untuk membiayai pendidikan anak Indonesia," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yoga berharap para pedagang yang sebagian besar merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah memanfaatkan momentum amnesti pajak untuk memulai babak baru hubungan dengan petugas pajak.

"Dengan amnesti pajak, penghasilan yang selama ini belum dipajaki sebelumnya akan diampuni. Caranya, laporkan harta yang selama ini belum dilaporkan dan membayar uang tebusan tertentu," kata Yoga.

Bagi pelaku UMKM, tarif uang tebusan amnesti pajak terbagi menjadi dua. Pertama, jika harta yang dilaporkan nilainya kurang dari atau sama dengan Rp10 miliar maka tarifnya 0,5 persen dari nilai harta. Sementara, tarif sebesar 2 persen akan dikenakan jika nilai harta yang dilaporkan lebih dari Rp10 miliar.

Ke depan, Yoga berjanji petugas pajak akan berbenah diri sehingga bisa memberikan pelayanan pajak dengan lebih baik.

Ikut Tax Amnesty

Ahmad Wafiq Halimi (50), distributor buah di Pasar Induk Kramat Jati, mengungkapkan selama ini ia rutin membayar pajak. Namun, ia tak memungkiri masih ada penghasilan yang belum dilaporkan. Karenanya, ia mengaku telah mengikuti amnesti pajak.

Menurut Ahmad, para pedagang pasar sebenarnya bersedia dengan taat membayar pajak. Sayangnya, sebagian besar tidak memiliki informasi yang cukup.

"Bagi kami, pedagang pasar, kalau harus pergi untuk informasi pajak dan meninggalkan dagangan itu eman-eman (sayang) karena bisa kehilangan pembeli," kata Ahmad, kepada CNNIndonesia.com.

Melihat hal itu, menurut Ahmad, petugas pajak harus lebih aktif dalam memberikan informasi soal pajak kepada para pedagang. Kemudian, gerai informasi pajak juga perlu dibuka di pasar tradisional.

"Mungkin bisa dibuat gerai pajak di pasar ini jadi dekat," jelasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER