Harga Pertamax Naik, Jonan Sebut Premium dan Solar Tak Ikutan

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 17 Nov 2016 12:53 WIB
Per tanggal 16 November, PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Plus hingga Rp250 per liter
Per tanggal 16 November, PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Plus hingga Rp250 per liter (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar tidak akan mengikuti penyesuaian harga pertamax yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero).

Per tanggal 16 November, perusahaan pelat merah tersebut secara resmi menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Plus hingga Rp250 per liter seiring dengan kenaikkan harga minyak dunia.

"Tidak ada penyesuaian tetap harganya," ujar Jonan di Ritz Carlton, Kamis (17/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu Jonan juga menyebut Kementerian ESDM telah menerbitkan payung hukum untuk mempercepat pemberlakuan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga. Agar harga BBM seragam di seluruh Indonesia,

Payung hukum berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 tahun 2016 tersebut mengatur dua jenis BBM. Pertama, jenis BBM Tertentu yang meliputi minyak Solar 48 (Gas Oil) dan minyak tanah (Kerosene). Kedua, jenis BBM Khusus Penugasan yang meliputi bensin (Gasoline) minimum RON 88.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan harga BBM di Tanah Air merata yang mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan.

"Artinya yang menerima penugasan penyaluran BBM Premium dan Solar wajib menyalurkan sesuai wilayah kerja masing-masing, khususnya Pertamina yang saat ini dengan pangsa pasar hingga 98 persen, harus menyalurkan BBM dengan harga yang sama," ujar Jonan.

Sebelumnya, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Plus hingga Rp250 per liter menyesuaikan dengan tren harga minyak mentah dunia.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro mengatakan penetapan harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex dan Pertalite merupakan kebijakan korporasi Pertamina, di mana peninjauan harga dilakukan secara berkala. Perubahan harga terhitung mulai pukul 00.00 WIB tanggal 16 November 2016.

Lebih lanjut, harga Pertamax mengalami kenaikan sebesar Rp100 per liter di provinsi yang berada di wilayah Sumatera Utara dan Bengkulu. Sementara itu, harga Pertamax meningkat Rp150 per liter di DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.

Sedangkan harga Pertamax di Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat naik Rp 250 per liter. Adapun, Pertamax Plus naik Rp 50 per liter di wilayah DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, sementara di Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat naik Rp150 per liter.

Dengan kenaikan tersebut, perubahan harga Pertamax di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan sekitarnya yang sebelumnya dibanderol Rp7.350 per liter, mulai hari ini menjadi Rp7.600 per liter. Sedangkan Pertamax Plus dari semula Rp8.250 per liter menjadi Rp8.400. (gir/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER