Jakarta, CNN Indonesia -- Perbedaan tarif pajak perusahaan antara Indonesia dan Singapura mendapat sorotan khusus. Indonesia diketahui memasang tarif PPh badan yakni 25 persen, lebih tinggi jika dibandingkan dengan Singapura yang hanya 17 persen.
Namun menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, membandingkan kondisi tarif pajak dengan Singapura merupakan hal yang tidak tepat. Menurutnya, pajak memiliki peranan yang sangat vital untuk menopang anggaran negara.
Hal ini berbeda dengan Singapura yang telah mapan ekonominya, sehingga tidak mungkin bagi Indonesia untuk bersaing menurunkan tarif pajak dengan Negari Singa itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lihat peta Indonesia dan bandingkan dengan negara tetangga kita, kita masih butuh pajak untuk membangun infrastruktur duitnya adalah dari pajak, karena itu kalau kita melakukan
review tax rate," ujar Suahasil dalam DBS Economic Outlook 2017, Kamis (17/11).
"Review itu lebih karena kita yakini
compliance wajib pajak sudah baik dan kita memberi insentif orang untuk lebih patuh di masa yang akan datang."
Di samping itu, ia meminta juga meminta publik untuk tidak selalu mengusung isu pemangkasan tarif pajak sebagai pemanis bagi investor. Menurutnya, tanpa pemangkasan tarif pajak pun peringkat kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business) Indonesia berhasil meningkat 15 peringkat.
"Kita tetap menyediakan
tax holiday dan
tax allowance, tapi yang perlu dilihat banyak yang bisa kita lakukan di Republik ini tanpa perlu mempermasalahkan tarif pajak," katanya.
"Tanpa mengubah tarif pajak saja Ease of Doing Business kita naik 15 peringkat, itu karena banyak faktor jadi kita lihat secara komplit karena Republik ini bukan hanya soal tarif pajak."
Suahasil memastikan pemerintah akan mengajukan revisi Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) dan revisi UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun depan. Namun untuk penyesuaian tarif, ia mengatakan hal tersebut masih dalam kajian.
(gir)