Dongkrak Permodalan UMKM, OJK Buka Opsi Pembiayaan

Dinda Audriene Mutmainah | CNN Indonesia
Selasa, 22 Nov 2016 05:25 WIB
Untuk mendorong perusahaan UMKM mencatatkan perusahaannya di BEI, BEI dan OJK memiliki rencana untuk membentuk program inkubator.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, salah satu yang tengah dilakukan OJK adalah mendorong pelaku UMKM untuk menarik permodalan dari pasar modal dengan menerbitkan aturan papan pengembangan perdagangan untuk UMKM di Bursa Efek Indonesia (BEI). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi terkait pembiayaan atau diklaim sebagai spektrum pembiayaan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengembangan usaha.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, salah satu yang tengah dilakukan OJK adalah mendorong pelaku UMKM untuk menarik permodalan dari pasar modal dengan menerbitkan aturan papan pengembangan perdagangan untuk UMKM di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Kami akan membuat papan pengembangan UMKM, aturan sedang disiapkan. Itu juga untuk memperluas akses permodalan," ujar Muliaman, Senin (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mendorong adanya perusahaan UMKM mencatatkan perusahaannya di BEI atau menjadikannya perusahaan publik, BEI dan OJK memiliki rencana untuk membentuk program inkubator. Program ini akan memberikan edukasi selama tiga hingga lima tahun kepada perusahaan UMKM mengenai cara pembentukan PT, mengelola aset, hingga bertemu investor.

Sayangnya, program yang sudah dicanangkan sejak awal tahun tersebut belum berjalan hingga saat ini. Sehingga, Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menuturkan, kemungkinan papan pengembangan perdagangan UMKM tidak akan terealisasi tahun ini.

"Perusahaannya saja belum ada. Jadi, papannya juga nggak ada isinya, jadinya belum diperlukan kan," ucap Nurhaida beberapa waktu lalu.

Pelaku usaha pemula (starts up) dan UMKM juga dapat memanfaatkan modal ventura (venture capital) dalam mencari permodalan. Modal ventura sendiri merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan sebagai pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu.

Namun, aturan terkait modal ventura tengah digodok kembali agar perusahaan modal ventura dapat lebih mendukung perusahaan UMKM dalam menyuntikkan permodalan. Seperti diketahui, perusahaan modal ventura juga mengalami masalah permodalan dalam memberikan modal kepada perusahaan UMKM.

Berdasarkan data OJK, jumlah perusahaan modal ventura tersisa 60 perusahaan dari sebelumnya yang sempat mencapai 100 perusahaan. Itu pun, portofolio bisnisnya didominasi oleh pembiayaan layaknya multifinance, bukan penyertaan saham.

"Oleh karena itu, modal ventura misalnya yang kami dorong aturan disederhanakan oleh saya. Ini (modal ventura) harus dimanfaatkan oleh pengusaha UMKM," kata Muliaman.

Spektrum pembiayaan lainnya, yaitu perusahaan UMKM juga dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disediakan oleh perbankan. Namun, OJK masih terus mengevaluasi aturan terkait KUR agar lebih fleksibel bagi pengusaha UMKM.

"KUR itu tidak se-fleksibel seperti yang dibutuhkan. Maka itu kami sedang memikirkan bahwa kami identifikasi berbagai macam karakteristik yang berpotensi dapat dibiayai KUR," terang dia.

Menurutnya, sektor perdagangan masih menjadi sektor yang memanfaatkan KUR paling banyak. Sehingga, OJK akan menggenjot sektor usaha lainnya, seperti pertanian, pengolahan, pariwisata, dan perikanan.

"Itu tantangan yang perlu kami pikirkan. Hanya ini harus dicatat, beberapa sektor punya karakteristik yang perlu fleksibilitas dalam pembiayaan. Ada yang perlu siklus periode, KUR tidak sefleksibel itu," imbuh dia.

Selain itu, skema pembiayaan urun dana (crowdfunding) juga bisa menjadi alternatif pembiayaan bagi UMKM. "Crowdfunding, modal ventura, kredit bank sampai menjadi perusahaan publik menjadi spektrum pembiayaan bagi UMKM," pungkas Muliaman. (bir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER