OJK Rilis Beleid Spin Off Manajer Investasi di Akhir Tahun

Dinda Audriene Mutmainah | CNN Indonesia
Jumat, 18 Nov 2016 19:15 WIB
Ini sekaligus berarti, akhir tahun depan perusahaan manajer investasi yang memiliki produk reksa dana syariah wajib membentuk perusahaan di luar induknya.
Ilustrasi perhelatan pasar modal syariah di Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Galih Gumelar).
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemisahan unit usaha (spin off) syariah dari induknya di perusahaan manajer investasi sepertinya bukan isapan jempol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan, aturan terkait rampung akhir tahun ini juga.

Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi mengatakan, melalui aturan ini, maka otomatis akhir tahun depan perusahaan manajer investasi yang memiliki produk reksa dana syariah sudah wajib membentuk perusahaan sendiri, di luar induk usahanya.

"Saya berharap, sebelum akhir tahun aturannya keluar. Ini pokoknya lagi finalisasi sebelum akhir tahun. Jadi, keluar akhir tahun 2016. Nah, akhir 2017 akhir sudah membentuk unit Manajer Investasi Syariah (MIS) karena satu tahun setelah aturan keluar harus sudah terbentuk," ujarnya, Jumat (18/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah spin off, OJK berharap perusahaan bisa lebih fokus dalam mengembangkan produk reksa dana syariah. Saat ini, produk reksa dana syariah masih lebih rendah peminatnya jika dibandingkan dengan reksa dana konvensional.

"Kami harapkan, mereka punya fokus, punya perhatian besar terhadap pertumbuhan reksa dana syariah. Jadi, tidak hanya sekadar ikut-ikutan. Pertumbuhan reksa dana syariah sudah lebih dari 20 tahun, tapi masih kecil, jadi tanpa upaya-upaya tertentu sulit kompetisi dengan yang konvensional," papar Fadilah.

OJK memastikan tak akan menyusahkan perusahaan manajer investasi dengan adanya aturan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan kewenangan yang diberikan OJK untuk perusahaan mengatur jumlah sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di unit syariah tersebut. Bahkan, jabatan karyawannya pun dapat merangkap. Sehingga, tak perlu melibatkan banyak karyawan baru.

"Kami sangat fleksibel, aturannya tidak mengatur unitnya seberapa besar. Kalau MI kecil juga mungkin tidak harus banyak, beberapa orang dua tiga orang juga cukup. Jadi, kepalanya bisa dirangkap bahkan level direktur," terang dia.

PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) menilai rencana OJK yang mengharuskan perusahaan manajer investasi membentuk MIS tersebut sebagai hal yang terlalu dini.

Untuk memajukan industri syariah saat ini, Direktur Utama MAMI Legowo Kusumonegoro menuturkan, dengan cara memperbaiki tata kelola manajer investasi, sebelum membuat unit syariah tersendiri atau memisahkan unit syariah dari induknya (spin off).

"Menurut kami, belum saatnya untuk spin off, tapi memang ada ASPM atau ahli pasar modalnya untuk bisa memonitor dan mengawasi bersama-sama dewan pengawas syariahnya. Maka, kinerja dari manajer investasi syariah bisa dipertanggungjawabkan," imbuh Legowo, Selasa (4/10).

Ia berharap, OJK selaku regulator tidak terburu-buru menerbitkan peraturan terkait pemisahan unit syariah, mengingat SDM di industri pasar modal, khususnya syariah, masih kurang.

Namun demikian, Fadilah menegaskan, Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dipastikan bertumbuh. Saat ini, baru ada sekitar 29 ASPM. Tetapi, tak akan lama lagi, beberapa orang akan muncul dengan sertifikat ASPM. Ia optimis, jumlah ASPM ke depannya akan tumbuh signifikan.

"Kalau ASPM terdaftar 29, sudah keluar izinnya. Kalau nggak salah berapa lagi masih dalam proses tapi prospeknya banyak yang tertarik karena profesi itu nanti bisa jadi DPS (Dewan Pengawas Syariah)," ucapnya.

Hal ini juga didorong oleh pelatihan yang dilakukan oleh The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) kepada peserta dalam memberikan edukasi terkait industri keuangan syariah, khususnya mengenai reksa dana syariah. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER