Menkeu Desak Percepatan Pengelolaan Barang Hasil Korupsi

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 21 Nov 2016 18:45 WIB
Hal ini dilakukan agar negara mendapatkan manfaat optimal dari barang terkait, seperti menambah penerimaan negara bukan pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendesak percepatan proses usulan pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendesak percepatan proses usulan pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan untuk menjamin agar negara mendapatkan manfaat optimal dari barang terkait, seperti menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk menekan biaya pemeliharaannya.

"Kalau kita menyita barang, apalagi barang itu adalah bangunan, tapi kemudian tidak ada kelanjutannya, barang itu semakin lama akan mengalami kerusakan," ujar Sri Mulyani, Senin (21/11).

Sesuai ketentuan, barang sitaan adalah semua benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang berwenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan atau sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, atas barang sitaan itu, penegak hukum bisa melakukan lelang apabila diperlukan dan akan difasilitasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara, barang rampasan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan, dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pengelolaan barang rampasan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan putusan pengadilan. Bentuknya bisa dilakukan dengan cara lelang, menetapkan status penggunaan, pemanfaatan pemindahtanganan dalam bentuk hibah, pemusnahan, dan penghapusan.

Untuk mendukung upaya percepatan pengelolaan itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu memiliki unit vertikal yang berada di seluruh Indonesia yang terdiri dari 17 Kantor Wilayah dan 70 Kantor Pelayanan Negara dan Lelang.

"Hal ini diharapkan bisa mendukung percepatan proses pengusulan dan diharapkan mampu menekan biaya pemeliharaan barang," terang Sri Mulyani.

Lebih lanjut ia menuturkan, pengelolaan barang sitaan dan rampasan yang tepat bisa memberikan efek jera kepada koruptor. Karenanya, diperlukan koordinasi yang erat antara aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemerantasan Korupsi dan Kejaksaan, dengan pemeritah. Koordinasi itu bisa diwujudkan dengan perbaikan basis data aset.

Pasalnya, ia mengungkapkan, suara-suara dari masyarakat menyebut lebih enak korupsi. Karena, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun, barang hasil korupsinya bisa dinikmati kemudian oleh anak cucunya.

"Tentu, kami bisa mengatakan kerugian negara harus diambil alih lagi untuk kepentingan negara supaya koruptor tidak bisa menikmati hasil korupsinya. Plus, mereka masih harus menanggung biaya penjara dan kalau perlu rasa malu dan hilangnya harga diri," imbuhnya.

Ketua Komisi Pembantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengeluhkan, tingginya biaya pemeliharaan harta sitaan dan rampasan hasil tindak kejahatan korupsi. Misalnya, untuk aset berupa mobil mewah, tanah, bangunan, hingga hewan ternak. Padahal, pemeliharaan aset sitaan maupun rampasan harus dilakukan agar nilainya tidak turun.

Sementara, unit kerja yang menangani masalah pengelolaan aset rampasan atau sitaan tergolong minim, yaitu hanya Rp60 juta per kabupaten per tahun.

"Harus dipikirkan mendalam bagaimana sumber daya manusia dan anggaran ini supaya pengelolaan jauh lebih optimal," paparnya.

Sebagai informasi, Kemenkeu mencatat jumlah hasil bersih lelang barang sitaan maupun rampasan KPK tahun lalu sebesar Rp103,5 miliar yang terdiri dari barang sitaan sebesar Rp35,2 miliar dan barang rampasan senilai Rp80,4 miliar. Angka ini turun tipis dari tahun sebelumnya, yaitu Rp115,6 miliar. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER