Sekretaris Jenderal Hiswana Migas Syarif Hidayat menyebut, ada kalanya kehadiran Pertamini menguntungkan pengusaha karena pasokan Pertamini juga berasal dari bensin yang dibeli para pengecer di SPBU. Selain itu menurutnya, kehadiran Pertamini dianggap lumrah karena didorong kebutuhan masyarakat.
"Sebagai pengusaha SPBU, adanya Pertamini malah menguntungkan pengusaha karena bensin mereka dari kami. Kami sangat senang jika mereka membeli berdrum-drum bensin, asal BBM yang dijual bukan BBM penugasan seperti Solar dan Premium," jelas Syarif kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat kan perlu akses BBM yang dekat dengan masyarakat, jadi selama belum ada SPBU kan jasa eceran seperti Pertamini ini tentu dibutuhkan. Apalagi yang namanya pengusaha kan melihat peluang," lanjutnya.
Selain itu, karena Pertamini tak mungkin bisa diberantas, maka dibutuhkan kepastian hukum terkait keberadaan jasa penjual BBM eceran ini. Ia menyebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat berencana untuk melegalkan usaha penjualan BBM eceran melalui Peraturan Menteri, namun sampai saat ini belum ada kabarnya.
"Tapi kan memang untuk melegalisasi penjualan BBM eceran itu kan perlu pertimbangan, berapa jarak minimal dari SPBU? Berapa margin yang pas? Dan lainnya. Jangan sampai juga ada Pertamini tapi lokasinya malah di dekat SPBU," jelas Syarif.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang mengakui fenomena penjualan eceran termasuk Pertamini muncul karena jauhnya lokasi SPBU. Untuk itu, Pertamina berencana untuk membangun SPBU di dalam wilayah yang memang penjualan ecerannya terbilang banyak.
"Kalau misalkan di sebuah daerah-daerah yang banyak Pertamini-nya, ya kami bangun SPBU. Seperti itu saja, karena kan BBM utamanya satu harga," ujar Ahmad.
Sebagai informasi, kegiatan penjualan BBM diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Di dalam pasal 7 beleid tersebut, penjualan BBM harus dilakukan oleh badan usaha. (gen)