Emiten Bursa Efek Indonesia Tunggak Pajak Rp94,4 Triliun

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 23 Nov 2016 18:55 WIB
Direktorat Jenderal Pajak sudah mengendus emiten-emiten yang kerap melakukan perencanaan (tax planning) untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajaknya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv sudah mengendus emiten-emiten yang kerap melakukan perencanaan (tax planning) untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajaknya. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) meminta emiten Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkatkan kepatuhan pembayaran pajaknya. Pasalnya, tunggakan pajak perusahaan-perusahaan publik yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa (PMB) tahun ini mencapai Rp94,4 triliun.

"Emiten-emiten ini merupakan wajib pajak besar, yang juga penunggak pajak besar. Tunggakannya mencapai Rp94,4 triliun," tutur Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Rabu (23/11).

Selain itu, emiten juga kerap melakukan perencanaan (tax planning) untuk mengurangi kewajiban pajaknya. Perencanaan pajak sendiri merupakan tindakan legal namun jika terlalu agresif bisa menjadi ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka memanfaatkan aturan yang ada sehingga pajak menjadi nihil atau kecil sama sekali. Misalnya, perusahaan ritel dapat keuntungan 10 persen dengan tax planning mereka bisa catat keuntungan jadi 0,1 persen," ujarnya.

Perencanaan pajak secara agresif, kata Hanif, bisa diketahui dengan menggunakan data pembanding (benchmark) perusahaan sejenis di industri yang sama.

"Misalnya perusahaan kita gabung di industri sawit keuntungannya 15 persen itu jadi benchmark. Kalau satu perusahaan sawit keuntungannya hanya 1 persen itu ada agressive tax planning," ujarnya.

Lebih lanjut, Haniv juga meminta kepada emiten untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Pasalnya, baru 136 wajib pajak emiten yang mengikuti program dari total 727 wajib pajak emiten terdaftar.

"Mereka kita harapkan membayar pokok pajaknya saja, lalu kita persilakan ikut tax amnesty," ujarnya.

Sebagai informasi, jumlah wajib pajak yang terdaftar di KPP PMB sebanyak 727 wajib pajak yang terdiri dari 418 perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), 168 perusahaan manajer investasi dan 141 perusahaan perantara pedagang efek. Per pertengahan November ini, total penerimaan pajak dari KPP PMB mencapai Rp58,3 triliun. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER