Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengubah periode penugasan badan usaha yang berhak menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Diubahnya periode penugasan BBM dari saat ini satu tahun sekali ke lima tahun sekali, ia berharap badan usaha yang ditugaskan menyalurkan BBM mau berinvestasi lebih untuk membangun sarana penyaluran BBM.
"Dengan periode yang lebih lama, para penyalur bisa melakukan investasi yang pasti. Kalau dikasih periode setahun-setahun saja ya tentu berat. Penugasan pemerintah tiap tahun kalau begini tak mungkin ada swasta berminat," ujar Jonan di Kementerian ESDM, Kamis (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia mengatakan, pekerjaan administrasi yang dilakukan BPH Migas juga pasti akan lebih repot jika penugasan dikerjakan setiap setahun sekali.
Sehingga menurutnya, lebih baik setiap tahun BPH Migas hanya mengatur alokasi kuota BBM saja dan tidak usah menunjuk badan usaha lagi.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa ini masih imbauan dan belum berupa kewajiban.
"Terserah maunya BPH Migas bagaimana mengaturnya, daripada buang-buang kertas setiap tahun," ujarnya.
Melengkapi ucapan Jonan, Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, perubahan periode penunjukkan BBM ini tentu akan meningkatkan investasi yang dibelanjakan badan usaha penyalur.
Namun, perubahan penugasan ini tak boleh dilakukan secara teledor apalagi sampai melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, peraturan mengenai distribusi dan penyaluran BBM penugasan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 141 tahun 2014.
"Ya tidak masalah juga kalau mau dibikin lima tahun sekali. Lalu kenapa per tahun dibuat
beauty contest? Karena masalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kuota nasional, karena siapa tahu penyalur yang sudah ada tidak mau masuk ke daerah yang belum terjangkau BBM," lanjutnya.
Di samping itu, ia mengatakan jika penunjukkan badan usaha setiap lima tahun sekali akan menutup peluang badan usaha baru yang berniat mengikuti penunjukkan BPH migas.
"Selain itu, evaluasi per tahun ini tetap perlu dilakukan karena terkait subsidi yang dianggarkan per tahun. Itu saja sudah berubah-ubah per tahunnya," jelasnya.
Sementara Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang menyambut baik usulan tersebut. Namun, bukan berarti perubahan ini bisa dilakukan dengan mudah.
Pasalnya, pemerintah perlu melakukan lobi politik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena ini berhubungan langsung dengan anggaran negara.
"Bagi investor pasti aman, cuma masalahnya hal ini bukan domain BPH Migas sendiri. Ya harus konsultasi ke DPR juga," jelasnya.
Sebagai informasi, penyaluran BBM bersubsidi pada tahun ini diserahkan ke Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk dengan total 16 juta kilo liter (kl). Sementara untuk tahun depan, penyaluran tetap dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut dengan kuota 16,3 juta kl.
(gen)