Bali, CNN Indonesia -- Badan Pengelola Dana Perkebunan Kela Sawit (BPDP-KS) tengah membentuk komite khusus untuk melakukan verifikasi penerima dana peremajaan perkebunan atau
replanting kepada petani kecil kelapa sawit.
Direktur Utama BPDP-KS Bayu Krisnamurthi menyebutkan, komite tersebut penting dibentuk karena BPDP-KS ingin penyaluran dana
replanting tepat sasaran dengan proses verifikasi yang membutuhkan waktu tak sedikit.
"Komite itu yang menentukan regulasi dan mengecek legalitas lahan agar mendapat konfirmasi jelas soal petani kecil yang akan menerima dana
replanting, sehingga mereka klarifikasi sendiri," ungkap Bayu di perhelatan 12th Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2016 yang digelar di Bali International Convention Center (BICC) Nusa Dua, Bali, Jumat (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembentukan komite verifikasi menurutnya menjadi penting, karena Bayu mengakui badan yang dipimpinnya pernah salah mengalokasikan dana
replanting kepada salah satu kelompok petani kelapa sawit yang sebenarnya tak masuk kategori petani kecil. Saat itu, pihak BPDP-KS langsung mengambil kembali dana
replanting yang telah diberikan.
Tak ingin hal itu kembali terulang, Bayu memastikan, BPDP-KS akan melakukan verifikasi lebih rinci dan mendalam terhadap petani kecil yang layak mendapatkan dana
replanting.
Adapun proses verifikasi tersebut, akan dilakukan mulai dari pengecekan legalitas tanah berupa sertifikat lahan, Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU) hingga riwayat petani.
Verifikasi ini, kata Bayu, juga akan melibatkan informasi yang berasal dari lembaga desa hingga Kecamatan agar dana tak salah sasaran.
"Kami ingin yang menerima betul-betul petani kecil. Jangan sampai ada petani berkendaraan Pajero yang mendapat dana tersebut," kata Bayu.
Oleh karena itu, BPDP-KS akan mempercepat pembentukan komite khusus verifikasi penyaluran dana
replanting tersebut. Ia menargetkan komite ini akan terbentuk paling lambat tahun depan.
Namun begitu, saat ini, lanjut Bayu, BPDP-KS tengah menyelesaikan penentuan legalitas komite khusus tersebut agar bentuk pertanggungjawabannya lebih jelas dan tak ada penyalahgunaan.
"Komite ini masih dicari
legal-nya. Karena kalau kami salah memberikan dana itu, bisa-bisa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masuk," imbuh Bayu.