BI Acungi Jempol 'Duet' Tangkap Tangan KPK-Sri Mulyani

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Sabtu, 26 Nov 2016 14:55 WIB
Bank Indonesia menilai OTT oknum pajak bertepatan dengan momentum amnesti pajak sebagai pintu memperbaiki kepercayaan wajib pajak dan administrasi pajak.
Bank Indonesia (BI) menilai hal ini bertepatan dengan momentum amnesti pajak sebagai pintu memperbaiki kepercayaan wajib pajak dan administrasi pajak. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Surabaya, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) menilai operasi tangkap tangan (OTT) oknum pejabat pajak awal pekan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memperbaiki penyimpangan yang selama ini terjadi. Pembuktian ini penting untuk menjaga kepercayaan wajib pajak.

“Kami kan melihat komitmen dari Ibu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) untuk melakukan tindak lanjut OTT itu, mengungkap kasus itu sebagai tindak pengkhianatan hingga kemudian dibentuk tim reformasi untuk pajak,” tutur Gubenur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardoyo usai menghadiri acara diskusi publik di Hotel Shangri-La, Surabaya, Jumat (25/11).

"Kalau dari awal sistem itu ada kekurangan, kami tahu. Tetapi bagus sekali kalau kemudian langsung Menteri-nya [Sri Mulyani) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat press conference dan menjelaskan tentang OTT itu," tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, saat ini adalah waktu yang tepat bagi pemerintah dan KPK untuk memperbaiki institusi pajak. Pasalnya, saat ini bertepatan dengan momentum amnesti pajak (tax amnesty) sebagai pintu awal memperbaiki kepercayaan wajib pajak dan administrasi pajak di Indonesia.

Lebih lanjut, amnesti pajak juga merupakan batu titian pemerintah untuk melakukan reformasi pajak. Setelah amnesti pajak, pemerintah akan menindaklajuti dengan revisi undang-undang perpajakan hingga perbaikan basis data dan teknologi informasi.

Sebagai informasi, pada Senin (21/11) lalu, KPK menangkap HS, pejabat Eselon III Diretorat Jenderal Pajak dalam OTT. HS diduga terlibat dalam tindakan pengaturan nilai pajak.

Saat penangkapan, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai US$148.500 atau setara dengan Rp1,9 miliar. Saat ini, oknum HS telah dibebastugaskan dari jabatan untuk mempermudah proses penyidikan kasusnya. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER