OJK Rilis Daftar Efek Syariah Teranyar

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Senin, 28 Nov 2016 19:09 WIB
DES merupakan panduan investasi bagi manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor pada portfolio efek syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Daftar Efek Syariah (DES) anyar melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-56/D.04/2016 yang akan berlaku mulai 1 Desember 2016 nanti. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Daftar Efek Syariah (DES) anyar melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-56/D.04/2016 yang akan berlaku mulai 1 Desember 2016 nanti.

DES merupakan panduan investasi bagi manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang berkeinginan untuk berinvestasi pada portfolio efek syariah, dan referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang merilis Jakarta Islamic Index (JII), serta Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

"Efek yang dimuat dalam DES meliputi 345 Efek jenis saham Emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya. Ini merupakan angka DES tertinggi yang selama ini pernah tercatat," ujar Direktur Pengawas Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi, Senin (28/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, dari 345 saham emiten dan perusahaan publik, terdapat tiga saham emiten dan perusahaan publik dari entitas syariah dan 342 saham emiten dan perusahaan publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha, serta tata cara pengelolaan usahanya berdasarkan prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai saham syariah.

Dari jumlah tersebut, DES terbesar berasal dari sektor perdagangan, jasa, dan investasi sebanyak 87 saham atau 25,2 persen dari total DES. Diikuti oleh sektor properti, real estate, dan konstruksi bangunan sebanyak 58 saham atau 16,81 persen, dan sektor industri dasar dan kimia sebanyak 52 saham atau 15,07 persen dari total DES.

OJK sendiri mengklaim telah menelaah secara berkala atas laporan keuangan emiten dan perusahaan publik, data dan informasi pendukung, termasuk DES yang telah ditetapkan sebelumnya. Sumber data yang digunakan untuk penelaahan adalah laporan keuangan yang berakhir 30 Juni 2016 yang diterima OJK 15 November lalu.

Secara periodik, OJK menerbitkan DES pada akhir Mei dan November. Informasi saja, pada Mei 2016 lalu, jumlah DES tercatat sebanyak 321. Penerbitan DES dilakukan jika terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai efek syariah. (bir/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER