Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) masih mengkaji pengenaan cukai pada Bahan Bakar Minyak (BBM).
Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, mengungkapkan, saat ini pemerintah masih menanti pembahasan rencana pengenaan cukai pada plastik dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kami masih fokus di plastik dulu, BBM nanti kita bicarakan cukai BBM setelah plastik,” tutur Heru saat ditemui di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Selasa (29/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Heru, secara teori, BBM bisa menjadi barang kena cukai. Karena jumlahnya terbatas, pengenaan cukai kepada BBM diharapkan bisa mengendalikan konsumsi masyarakat.
Namun demikian, lanjut Heru, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam mengingat BBM memiliki peran penting sebagai sumber energi dalam perekonomian. Selain itu, BBM juga telah menjadi objek pajak diantaranya Pajak Pertambahan nilai (PPn) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Beromotor (PBBKB).
“Kita harus harmonisasi dengan pajak-pajak lainnya. Itu harus kita kaji betul, jangan sampai kemudian malah justru kontraproduktif dan merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Wacana pengenaan cukai BBM telah mengemuka sejak beberapa tahun terakhir. Mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menilai, pengenaan cukai terhadap BBM tak lepas dari mulai bergesernya mekanisme penjualan sejumlah produk minyak yang saat ini sudah tak lagi menerima subsidi.
Selain itu, hal itu juga sejalan dengan rencana pemerintah yang ingin mengembalikan esensi pemanfaatan BBM atau sumber energi lainnya sebagai penggerak roda ekonomi dan industri atau yang dikenal sebagai filosofi energi.
Sebagai informasi, tahun depan pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp157,16 triliun di mana Rp1,6 triliun diantaranya berasal dari pendapatan cukai lainnya selain cukai dari hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol.
(gen)