Jakarta, CNN Indonesia -- Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan alasan Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 35 Tahun 2016 terkait Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Swasta.
Ia menjelaskan, kebutuhan kilang akan terus bertambah seiring dengan semakin tumbuhnya kebutuhan bahan bakar minyak (BBM). Saat ini, kebutuhan solar memang terbilang sudah terpenuhi, akan tetapi tidak dengan premium.
"Premium masih sangat kurang dan akan tumbuh terus jadi akan butuh kilang," ujar Wiratmaja, Senin (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebutuhan tersebut, lanjut Wirat, belum akan terpenuhi meski pembangunan empat kilang Refinery Development Masterplan Program (RDMP) dan dua kilang Grass Root Refinery (GRR) telah selesai dibangun. Seperti diketahui, empat kilang jenis RDMP tengah dibangun di Balikpapan, Cilacap, Balongan, dan Dumai. Sementara, dua kilang jenis GRR dibangun di Tuban dan Bontang.
"Kebutuhan premium akan tumbuh terus, jadi butuh kilang. Ini sudah termasuk memasukkan kilang-kilang yang direncanakan PT Pertamina (Persero) RDMP dan GRR, ini tetap kurang," paparnya.
Dengan demikian, Kementerian ESDM juga akan memberikan kebebasan terhadap lokasi pembangunan kilang minyak. Selain itu, sumber pasokan bahan baku juga dibebaskan, baik dari impor maupun dalam negeri. Namun, investor swasta diwajibkan mengutamakan kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
"Utamakan pemenuhan dalam negeri dan diberikan kesempatan ekspor," jelasnya.
Sementara, Wirat menjelaskan manfaat bagi Indonesia sendiri dari keberadaan kilang swasta, salah satunya terbukanya lapangan pekerjaan bagi warna Indonesia. Dengan investasi yang masuk, kemudian terbukanya lapangan pekerjaan yang baru, maka perekonomian otomatis tumbuh.
"
Benefit untuk Indonesia ada, investasi masuk, lapangan pekerjaan ada, ekonomi tumbuh. Lalu teknologi juga kita kuasai. Itu efek-efek positif yang bisa kita dapatkan," jelasnya.
Nantinya, kilang milik swasta juga dapat ditunjuk langsung sebagai badan usaha penerima penugasan untuk mendistribusikan jenis BBM tertentu.
(gir)