Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (Cirebon Power) Heru Dewanto mengapresiasi perhitungan ulang target proyek pembangkit listrik 35 ribu Megawatt (MW) yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, menjadi minimal terbangun 19 ribu MW sampai 2019.
Menurut Heru, rasionalisasi target proyek listrik nasional ini selaras dengan kalkulasi Dewan Energi Nasional (DEN). Hal tersebut sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha, yang menilai program ambisius Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi lebih realistis untuk diselesaikan.
Namun masalah belum selesai. Pasalnya, Heru menyebut tantangan berikut yang masih harus dihadapi pemerintah untuk mengejar angka 19 ribu MW adalah aksi nyata pemerintah memimpin implementasi agar program ini tepat sasaran dan sesuai target.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai salah satu bos perusahaan listrik swasta (
independent power producer/IPP), Heru menilai reformasi regulasi dan perizinan yang dilakukan pemerintah di sektor energi telah berjalan relatif baik sepanjang 2015.
“Namun, implementasinya praktis tertunda hampir sepanjang 2016 karena masalah sinkronisasi kebijakan antar sektor, serta antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Heru, Selasa (29/11).
Ia mencatat, dua kendala besar yang dihadapi semua proyek infrastruktur di Indonesia adalah kesesuaian antara RTRW yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007 dengan peraturan daerah, serta kesesuaian kontrak pembelian listrik (PPA) dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015, tentang kewajiban pembayaran dalam Rupiah. Ditambah lagi dengan selalu munculnya kendala klasik seperti pengadaan lahan dan urusan ketersediaan pembiayaan.
“
Power Purchase Agreement (PPA) yang telah ditandatangani pada Oktober 2015 baru bisa selesai direvisi September 2016. Bisa jadi, kendala-kendala serupa akan tetap mengadang implementasi proyek-proyek lainnya,” tegasnya.
Heru mengingatkan tugas pemerintah tidak sebatas penerbitan peraturan dan terobosan perizinan, tapi juga memastikan implementasi peraturan dan perizinan baru itu. Walaupun 60 persen sumber pendanaan infrastruktur diharapkan dari sektor swasta, namun pemerintah tetap memegang komando kepemimpinan pembangunan infrastruktur.
“Justru kepemimpinan pemerintah dalam mengawal proyek insfrastruktur investasi swasta lebih diuji, daripada bila dibandingkan dengan proyek yang menggunakan sumber pembiayaan negara. Tantangan terbesar Pemerintah adalah merubah paradigma untuk harus mengikhlaskan proyek-proyek yang menarik secara keuangan kepada swasta, dan hanya fokus pada proyek-proyek yang layak secara ekonomis,” katanya.