Fiskus Minim, Ditjen Pajak Minta UMKM Aktif Ikut Tax Amnesty

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 30 Nov 2016 06:23 WIB
Begitu banyaknya jumlah UMKM di Indonesia diakui Ditjen Pajak membuat kewalahan fiskus yang jumlahnya minim untuk dapat melayani
Begitu banyaknya jumlah UMKM di Indonesia diakui Ditjen Pajak membuat kewalahan fiskus yang jumlahnya minim untuk dapat melayani. (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) meminta asosiasi Unit Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merasa belum dirangkul oleh DJP terkait sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty untuk segera menyambangi kantor-kantor pelayanan pajak terdekat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah UMKM dan asosiasi UMKM yang terlalu banyak di seluruh Indonesia membuat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP sedikit kewalahan.

"Mungkin kelewat tapi bukan berarti tak dilayani. Kami khawatir, KPP dan Kanwil tidak bisa sepenuhnya mengidentifikasi asosiasi dan UMKM yang ada di sana," ujar Yoga, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak ingin dianggap tak melayani para asosiasi dan UMKM, Yoga mengharapkan para asosiasi dan UMKM tak segan menghampiri para petugas pajak lebih dulu.

"Kita berharap mereka datang dan tak menunggu. Langsung saja, 'Saya asosiasi ini, punya anggota sekian, tolong dilayani.' Nanti tentu kami layani," imbuh Yoga.

Sebelumnya, Asosiasi Unit Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) menyebutkan, keikutsertaan UMKM dalam tax amnesty yang masih minim lantaran sosialisasi dari DJP yang masih kurang.

"Itu karena sosialisasi masih minim sementara itu DJP sosialisasi sendiri tanpa melibatkan kita. Padahal kita ini 'Bapak-nya UMKM'," ujar Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun.

Imbasnya, lanjut Ikhsan, masih banyak UMKM yang tak mengerti tata cara dan prosedur mengikuti tax amnesty. Belum lagi, kesulitan yang dirasakan UMKM semakin berat ketika UMKM harus menyewa konsultan pajak yang memerlukan biaya tak sedikit.

Oleh karena itu, Ikhsan meminta agar DJP tak jalan sendiri bila ingin UMKM berkontribusi terhadap pencapaian target tax amnesty.

Untuk diketahui, DJP mengklaim telah menjaring 120 ribu UMKM selama program tax amnesty berlangsung sejak Juli lalu hingga akhir November ini.

Namun begitu, jumlah ini masih sangat minim, mengingat jumlah UMKM berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM mencapai sekitar 50 juta UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER