Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, pembangkit-pembangkit yang diterminasi ini rencananya akan diganti dengan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
Pembangunan kedua pembangkit ini relatif lebih cepat. Di samping itu, PLN juga akan memperluas jaringan transmisi dan gardu induk untuk mengakomodasi pembangkit-pembangkit pengganti ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:PLN Kejar Penyelesaian Enam Proyek Mangkrak |
Kendati demikian, Made menegaskan, proyek-proyek yang akan diterminasi ini bukan bagian dari proyek 35 ribu MW. Melainkan, bagian dari kontrak yang berjalan antara tahun 2007 hingga 2012.
Di samping itu, proyek-proyek tersebut memang diterminasi lantaran tingkat kemajuannya (progress) juga masih minim. Bahkan, lima dari 11 proyek yang diterminasi masih berupa lahan kosong.
Di dalam perencanaan perusahaan, rencananya PLTU Bengkalis akan diganti dengan PLTMG Bengkalis dengan kapasitas 20 MW yang akan dimasukkan ke dalam sistem kelistrikan pada awal tahun 2018.
Pembangkit tenaga serupa rencananya juga akan dibangun untuk mengganti PLTU Bau-Bau dan PLTU Jayapura. Bahkan, PLN berencana untuk segera membuka lelang PLTMG Jayapura berkapasitas 90 MW.
"Sebetulnya, banyak alasan pembangkit ini banyak kendala, seperti di Wangi-Wangi, kendalanya adalah terdapat patahan tanah di lokasi proyek. Sehingga, tidak mungkin untuk diteruskan. Sama juga halnya di Raha, karena lokasi dipindah-pindah terus oleh Pemerintah Daerah (Pemda), maka nilai kontraknya meningkat dua kali lipat. Makanya lebih baik beralih saja bangun PLTMG," kata Direktur Bisnis Regional Sulawesi dan Nusa Tenggara PLN Machnizon Masri.
Sayang, PLN tak bersedia merinci jumlah dana yang akan dikucurkan untuk membangun pembangkit pengganti tersebut. "Kami tetap tunggu verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyoroti mangkraknya 34 pembangkit listrik sisa program Fast Track Program (FTP) I dengan total kapasitas 627,8 MW. Pemerintah mengestimasi potensi kerugian 34 pembangkit ini sebesar Rp3,76 triliun.
Dari 34 pembangkit, PLN kemudian setuju untuk melanjutkan 17 proyek. Proyek mangkrak ini perlu dilaksanakan karena telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dengan pertimbangan biaya dan manfaat proyek pembangkit listrik. (bir/gen)