Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menyebutkan perpanjangan perjanjian bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) baru untuk Wilayah Kerja (WK) Offshore Northwest Java (ONWJ) rencananya berbentuk PSC gross split.
Dengan demikian, PSC baru ONWJ adalah kontrak migas konvensional pertama yang tidak mengikuti rezim PSC cost recovery sejak diberlakukan tahun 1965 silam.
Sebagai informasi, PSC gross split adalah sistem bagi hasil produksi di mana produksi minyak langsung dibagi antara pemerintah dan KKKS. Namun, bagian (split) pemerintah tentu akan lebih kecil dibandingkan split PSC saat ini, yaitu 85 persen, sehingga tidak ada pengembalian biaya kepada KKKS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, di dalam PSC cost recovery, seluruh biaya yang dikeluarkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam memproduksi minyak akan diganti oleh negara.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, saat ini, instansinya dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji hitungan split yang ideal, di mana KKKS dan pemerintah sama-sama untung. Ia berharap, kajian ini selesai Januari mendatang, mengingat tenggat waktu PSC ONWJ habis 18 Januari 2017 mendatang.
"Untuk ONWJ direncanakan menggunakan PSC gross split dan bukan PSC cost recovery. Ini yang sedang kami kerjakan, syarat dan ketentuannya (Terms and Condition/T&C) sedang dihitung," ujar Amien di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/12).
Lebih lanjut ia mengatakan, SKK Migas juga akan meminta operator ONWJ, Pertamina Hulu Energi ONWJ, untuk mengajukan angka split yang diinginkan. Namun, sebelum menyepakati angka split, pemerintah perlu mengganti biaya operasional yang belum terpulihkan (unrecovered cost) sebesar US$400 juta.
"Fiscal terms sedang dihitung. Arahan Menteri ESDM hitungannya harus fair (adil), sehingga kami juga akan melakukan negosiasi dengan Pertamina," lanjutnya.
Amien menambahkan, PSC dengan skema gross split ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian ESDM yang menginginkan Pertamina untuk mengelola 100 persen hak partisipasi di blok ONWJ mulai tahun depan. Untuk mengondisikan hal tersebut, sebelumnya Kementerian ESDM telah melakukan terminasi atas kontrak ONWJ.
Asal tahu saja, saat ini, hak partisipasi blok ONWJ terdiri dari PHE ONWJ sebesar 58,28 persen, PT Energi Mega Persada ONWJ sebesar 36,72 persen, dan Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company (Kufpec) Indonesia sebesar 5 persen.
"Menteri memutuskan kontrak ini diterminasi, sehingga saat kontrak perpanjangan, nanti 100 persen bisa diberikan ke Pertamina. Sebelumnya, Menteri ESDM telah mengirim surat kepada kami untuk memproses perpanjangan kontrak ini," tuturnya.
Sekadar informasi, PSC ONWJ berlaku sejak 19 Januari 1997 dan selesai pada tanggal 18 Januari 2017 mendatang dengan bagi hasil minyak sebesar 85:15 dan gas sebesar 70:30.
Menurut data SKK Migas, produksi minyak blok tercatat sebesar 37.301 barel per hari dan gas sebesar 158,2 MMSCFD per November 2016.
(bir)