Bunga Kartu Kredit Dipangkas, Bank Mandiri: Profit Akan Turun

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Rabu, 07 Des 2016 17:07 WIB
Rencananya, BI akan memangkas bunga kartu kredit dari 2,95 persen per bulan menjadi 2,25 persen.
Rencananya, BI akan memangkas bunga kartu kredit dari 2,95 persen per bulan menjadi 2,25 persen. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Mandiri Tbk (Persero) memperkirakan rencana penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2,25 persen dari 2,95 persen per bulan akan cukup besar memangkas keuntungan perbankan dari lini bisnis kartu kredit.

"Kalau turunnya 70 basis poin, ya profitnya turun besar," kata Direktur Perbankan Ritel Bank Mandiri Tardi, dilansir ANTARA, Rabu (7/12).

Padahal, ia menerangkan, pertumbuhan bisnis kartu kredit Bank Mandiri sendiri sudah tidak terlalu menggembirakan sepanjang tahun ini. Diperkirakan, pendapatan komisi dari kartu kredit hanya tumbuh 1-2 persen hingga akhir tahun nanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi ini diklaim masih lebih baik ketimbang pertumbuhan pendapatan komisi kartu kredit industri yang berdasarkan data Bank Indonesia (BI) malah minus.

Kendati demikian, Tardi menuturkan, perseroan masih memutar otak agar penurunan batas maksimum (capping) bunga kartu kredit sebesar 70 basis poin tersebut tidak terlalu menggerus pendapatan perseroan.

Sebagai strategi, Bank Mandiri akan melakukan efisiensi operasional bisnis kartu kredit. Hal itu agar Mandiri tetap memperoleh margin dan mampu mengalirkan komisi ke kantong pendapatan perseroan.

"Sekarang ini, volume kartu kredit sekitar Rp9 triliun-Rp10 triliun per bulan untuk debit. Kemudian, transaksi Rp2,5 triliun-Rp3 triliun per bulan. Kalian bisa hitung sendiri-lah berapa penurunan profitnya," terangnya.

Saat ini, manajemen Bank Mandiri masih ingin mempelajari keputusan BI tersebut. Rencananya, bank BUMN nomor wahid itu bersama asosiasi terkait penyelenggaran bisnis kartu kredit akan mengajukan usulan atawa rekomendasi kepada BI sebelum aturan penurunan capping tersebut diberlakukan.

Akhir pekan lalu, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Farida Peranginangin mengatakan, peraturan untuk penurunan capping suku bunga kartu kredit akan terbit Desember 2016 atau Januari 2017 mendatang.

Setelah peraturan tersebut terbit, bank sentral memberlakukan masa transisi selama enam bulan bagi bank dan penyelenggara kartu kredit untuk menyesuaikan perubahan dalam sistem pembayaran, dan juga mengubah rencana bisnis, termasuk perubahan perhitungan keuntungan.

Farida optimismis, penurunan batas maksimum bunga kartu kredit tidak akan signifikan menggunting pendapatan bank. Menurutnya, dengan bunga yang lebih rendah, justru pengguna kartu kredit dapat meningkatkan transaksinya.

Alhasil, potensi menurunnya nilai pendapatan komisi untuk bank dapat terkompensasi dengan meningkatnya volume transaksi. "Itu juga membantu untuk meningkatkan gerakan transaksi non tunai," imbuh dia.

Selain itu, ia menambahkan, penurunan bunga kartu kredit juga dapat membantu perbankan untuk memperbaiki rasio kredit bermasalah (Nonperforming Loan/NPL). Meningkatnya NPL bisa disebabkan karena terhambatnya pembayaran tagihan kartu kredit milik nasabah. (bir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER