Jumlah dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri dari program pengampunan pajak atawa tax amnesty baru mencapai Rp61,11 triliun per November 2016. (Detikcom/Ari Saputra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri dari program Pengampunan Pajak atau tax amnesty baru mencapai Rp61,11 triliun hingga November lalu.
Jumlah tersebut berkisar 42,73 persen dari total komitmen repatriasi yang telah dinyatakan peserta tax amnesty, yakni sebesar Rp143 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah repatriasi yang telah masuk ini baru berasal dari 19 bank getaway dari total 21 bank getaway.
"Dua bank getaway belum menyampaikan laporan, tetapi segera kami mintakan. Jadi, jumlah tersebut masih mungkin berubah," tutur Yoga kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/12). Secara rinci, pada Agustus 2016, jumlah repatriasi yang masuk ke dalam negeri melalui 18 bank tersebut mencapai Rp1,84 triliun. Satu bulan setelah, yaitu September 2016, jumlah repatriasi yang masuk ke dalam negeri melalui 21 bank getaway berjumlah Rp8,53 triliun. Adapun, repatriasi yang masuk ke dalam negeri diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak. Nilai Repatriasi Melonjak
Kemudian, pada Oktober 2016, nilai dana repatriasi yang telah masuk ke dalam negeri melonjak hampir empat kali lipat dibandingkan jumlah repatriasi bulan sebelumnya. Tercatat 21 bank getaway berhasil menampung sebanyak Rp30,8 triliun dana repatriasi dari luar negeri masuk ke Indonesia sepanjang Oktober lalu. Lonjakan tinggi tersebut membuat dana repatriasi yang masuk ke Tanah Air terakumulasi sebanyak Rp41,184 triliun. Namun demikian, aliran repatriasi sedikit seret pada November lalu, yaitu hanya masuk sebesar Rp19,922 triliun. Secara total, periode Agustus-November ini, total repatriasi yang masuk ke dalam negeri mencapai Rp61,11 triliun. Ini sekaligus berarti bahwa wajib pajak (WP) yang telah menyatakan komitmen repatriasi dalam program tax amnesty hanya memiliki sisa waktu sekitar tiga minggu untuk menaruh dananya masuk ke dalam negeri. Secara hitungan, masih tersisa sekitar 57,26 persen atau sebesar Rp81,89 triliun lagi yang harus diselesaikan para WP sebelum masa penyetoran dana repatriasi berakhir. Meski begitu, Yoga masih optimis, para WP akan memenuhi komitmen repatriasinya. "Batas akhir realisasi repatriasi adalah 31 Desember 2016. Jadi, WP memiliki pertimbangan sendiri kapan mereka merealisasikan itu," imbuh Yoga. Kemudian, DJP juga tak bosan mengimbau para WP yang belum mengikuti tax amnesty untuk segera memanfaatkan masa pengampunan ini dengan mendeklarasikan dan merepatriasikan hartanya di luar negeri. Upaya ini untuk meningkatkan pembangunan di Indonesia.