BKPM Prioritaskan Investasi Hasil Tax Amnesty

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Rabu, 07 Des 2016 14:12 WIB
Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan aturan mengenai layanan percepatan penerbitan izin investasi bagi perusahaan dalam rangka tax amnesty.
Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan aturan mengenai layanan percepatan penerbitan izin investasi bagi perusahaan dalam rangka tax amnesty. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal memprioritaskan investasi yang berasal dari peserta program pengampunan pajak (tax amnesty).

Kepala BKPM Thomas Lembong menjelaskan, ia telah menerbitkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara izin prinsip penanaman modal. Peraturan Kepala BKPM tersebut merupakan bentuk peran serta BKPM dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty.

“Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, tercatat 1 perusahaan peserta program amnesti pajak telah memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam dengan bidang usaha industri kemasan dan nilai investasi mencapai Rp131 miliar serta menyerap tenaga kerja sebesar 317 orang,” jelasnya, Rabu (7/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berharap, semakin banyak peserta amnesti pajak yang dapat memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam. Berdasarkan data hingga 6 Desember 2016, layanan Izin Investasi 3 Jam telah dimanfaatkan oleh 231 perusahaan dengan total rencana nilai investasi Rp687,7 triliun dan bertujuan untuk menyerap tenaga Kerja sebanyak 146.170 orang.

“Regulasi yang diterbitkan mengatur mengenai layanan percepatan penerbitan izin investasi bagi perusahaan dalam rangka tax amnesty baik untuk proyek baru maupun perluasan,” katanya.

Thomas menambahkan bahwa regulasi tersebut juga mengatur mengenai layanan percepatan penerbitan izin investasi atas proyek baru dan perluasan kepada orang pribadi yang memiliki usaha perseorangan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).

Lebih lanjut, regulasi tersebut dibuat bertujuan untuk mendukung program Amnesti Pajak dengan memberikan fasilitas layanan prioritas bagi peserta program Amnesti Pajak yang ingin menempatkan dananya dalam skema direct investment dengan menggunakan layanan investasi 3 jam.

“Dana yang digunakan untuk investasi adalah dana yang ditampung di Bank Persepsi dan diinvestasikan untuk jangka waktu paling singkat 3 tahun terhitung sejak dialihkannya dana dimaksud ke dalam wilayah Indonesia,” ungkapnya.

UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty terutama berkaitan dengan pasal 12 mengatur mengenai wajib pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan harta harus mengalihkan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk pemerintah.

Adapun investasi tersebut dapat dilakukan antara lain dalam bentuk investasi sektor rill berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah dan/atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Layanan izin investasi 3 jam merupakan salah satu program BKPM yang diluncurkan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan investasi secara signifikan. Layanan tersebut merupakan salah satu ujung tombak dalam upaya BKPM untuk mencapai realisasi target investasi tahun 2016 yang ditetapkan sebesar Rp594,8 triliun dan target investasi tahun 2017 sebesar Rp678,8 triliun.

BKPM mencatat, realisasi investasi Januari-September 2016 meningkat 13,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2015 dengan nilai investasi Rp453,4 triliun. Realisasi investasi dalam kurun waktu tersebut juga menyerap tenaga kerja sebanyak 960.041 orang. (gir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER