Kemenkeu Mengaku Masih Buta Skema Gross Split Migas ala ESDM

CNN Indonesia
Rabu, 14 Des 2016 16:40 WIB
Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu menunggu simulasi perhitungan bagi hasil gross split dari Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk mengkaji lebih lanjut usulan itu.
Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu menunggu simulasi perhitungan bagi hasil gross split dari Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk mengkaji lebih lanjut usulan itu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum mengetahui dampak pergantian skema kontrak bagi hasil minyak dan gas (Production Sharing Contract/PSC migas) berbasis cost recovery menjadi PSC gross split terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2017.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Goro Ekanto mengungkapkan, instansinya belum mengkaji lebih lanjut rencana pergantian skema bagi hasil migas yang diwacanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Belum ada perhitungannya, kami belum mengkaji apakah PNBP akan berkurang atau tidak," ungkap Goro di Jakarta, Rabu (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun begitu, Goro berasumsi, seharusnya pergantian skema PSC cost recovery yang digantikan oleh PSC gross split tak mengubah PNBP 2017.

"Tapi seharusnya tidak berpengaruh karena PNBP seharusnya sudah nett. PNBP sudah ditetapkan, seharusnya tak mempengaruhi," imbuh Goro.

Ia menduga, pergantian skema bagi hasil antara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan pemerintah seharusnya tak berpengaruh ke PNBP. Karena pergantian tersebut hanya sekadar menimbang mana yang risikonya lebih kecil untuk pemerintah.

"Ini sebenarnya lebih ke pertimbangan risiko, mana yang lebih baik untuk pemerintah. Selama ini cost recovery membuat banyak biaya yang terbuang. Jadi, pastinya Kementerian ESDM ingin ini lebih kecil risikonya," kata Goro.

Sementara itu, belum mulai bergeraknya BKF dalam melakukan perhitungan terhadap dampak pergantian skema PSC gross split dari PSC cost recovery karena belum adanya laporan simulasi perhitungan dari Kementerian ESDM.

BKF ingin, perhitungan dampak pergantian PSC gross split terhadap PNBP dapat dilakukan usai Kementerian ESDM menentukan opsi skema PSC gross split lapangan migas mana saja yang akan diberlakukan.

"Kalau konsepnya sudah matang lalu ada perhitungan dari ESDM, baru kita menghitung juga. Sekarang ini gross split-nya ada dua macam. Nah, kalau sudah jelas baru kita ikut hitung dampak ke PNBP-nya," jelas Goro.

BKF menurutnya tidak akan memberi target waktu bagi Kementerian ESDM untuk sesegera mungkin menyelesaikan hitung-hitungan pergantian skema PSC dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Baginya yang terpenting, perhitungan dari dua institusi tersebut sudah matang ketika sampai dan akan dihitung oleh BKF.

Untuk diketahui, Kementerian ESDM bersama SKK Migas tengah mempertimbangkan pergantian skema PSC cost recovery menjadi PSC gross split, yakni skema bagi hasil produksi migas, di mana split antara pemerintah dan KKKS dilakukan tepat setelah produksi migas bruto dihasilkan.

Namun begitu, saat ini Kementerian ESDM dan SKK Migas tengah menimbang dua opsi PSC gross split.

Opsi pertama merupakan bagi hasil produksi migas bruto langsung antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). Di mana, saat mendapatkan hasilnya, KKKS masih mewajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) migas kepada pemerintah.

Opsi kedua, yakni PSC gross split rencananya akan memasukkan pajak sebagai komponen split yang diterima pemerintah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER