'Dibeking' MK, Sri Mulyani Janji Lanjutkan Reformasi Pajak

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 14 Des 2016 17:03 WIB
Menkeu Sri Mulyani menilai Majelis Hakim telah menggodok keputusan dengan memberikan pertimbangan yang sangat detail atas gugatan yang diajukan.
Menkeu Sri Mulyani menilai Majelis Hakim telah menggodok keputusan dengan memberikan pertimbangan yang sangat detail atas gugatan yang diajukan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak memberi angin segar bagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Keputusan tersebut seolah menjadi bentuk dukungan lembaga hukum negara bagi pemerintah untuk meneruskan program pengampunan pajak dan upaya mereformasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) secara keseluruhan.

“Keputusan MK ini sangat kami hargai untuk menjalankan program tax amnesty dan meneruskan reformasi perpajakan," kata Sri Mulyani usai menghadiri sidang di MK, Rabu (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia memberi apresiasi kepada Majelis Hakim MK yang menangani gugatan UU Tax Amnesty sejak September 2016 lalu.

Menurutnya, Majelis Hakim telah menggodok keputusan tersebut dengan memberikan pertimbangan luar biasa yang sangat detail atas gugatan yang diajukan berbagai pihak penentang program pengampunan pajak.

“Keputusannya luar biasa sangat detail dan ditempuh dalam waktu yang cepat dalam memberikan kepastian dari seluruh majelis hakim sangat penting untuk kehidupan bernegara," kata Sri Mulyani. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER