Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beranggapan usulan pergantian skema kontrak bagi hasil minyak dan gas (
Production Sharing Contract/PSC)
cost recovery ke PSC
gross split merupakan skema yang menguntungkan pemerintah sekaligus kontraktor kontrak kerjasama (KKKS).
Menteri ESDM Ignasius Jonan menerangkan, dari sisi pemerintah, beban biaya yang harus digantikan atau
cost recovery yang harus ditanggung pemerintah akan berkurang.
Misalnya terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang memiliki lapangan minyak dan gas (migas) di Riau, negara perlu merogok kocek sekitar US$2 miliar atau setara Rp26 triliun per tahun untuk memberikan
cost recovery.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Riau, negara dapat 90 persen, Chevron dapat 10 persen. Yang diklaim ke negara hampir US$2 miliar sedangkan negara cuma kebagian di luar pajak sebesar US$350 juta," ungkap Jonan di Siak, Provinsi Riau dikutip dari detikFinance, Minggu (18/12).
Ia menyebutkan, pajak yang didapat negara tak sebanding dengan
cost recovery yang harus dibayarkan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Provinsi Riau yang harus diberikan, sebesar Rp11 triliun.
Sementara bagi perusahaan kontraktor, skema PSC
gross split akan membuat kontraktor mengeluarkan biaya yang lebih efisien.
"Itu justru akan mendorong kontraktor-kontraktor ini lebih efisien. Kontraktor pasti berusaha masuk ke biaya paling efisien karena bagian dia cuma 30 persen. Kalau tidak efisien, rugi dong, negara tidak menanggung," tegas Jonan.
Kemudian, dari sisi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), Jonan menyebutkan, hal ini tak terlalu berpengaruh. Sebab, pemerintah akan memberikan insentif dalam porsi bagi hasil untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sesuai dengan TKDN yang dipakai.
"Kita kasih insentif, misalnya TKDN 10 persen, nanti bagi hasilnya dapat insentif tambahan 2 sampai 3 persen," jelas Jonan.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM berencana mengganti PSC
cost recovery yang sebelumnya mengatur pembagian hasil untuk negara sebesar 85 persen dan 15 persen untuk kontraktor (85:15).
Meski hanya mendapat hasil sebesar 15 persen, namun negara juga memberikan biaya ganti kepada kontraktor untuk memproduksi migas.
Sedangkan dengan skema PSC
gross split, skema bagi hasil negara dan kontraktor menjadi 50:50 di mana kontraktor mendapat 50 persen hasil tanpa tambahan dari
cost recovery.