Menteri Jonan: Gross Split, SKK Migas Fokus Awasi Produksi

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 20 Des 2016 01:28 WIB
Saat ini, dengan skema cost recovery, SKK Migas mengawasi komponen biaya produksi untuk dipulihkan kepada Kontraktor Kontrak Kerjasama.
Saat ini, dengan skema cost recovery, SKK Migas mengawasi komponen biaya produksi untuk dipulihkan kepada Kontraktor Kontrak Kerjasama. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dianggap masih memiliki peranan dalam kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC) gross split sebagai pengganti skema sebelumnya, yaitu PSC cost recovery.

Kendati demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, orientasi SKK Migas nantinya akan berubah. SKK Migas akan lebih fokus mengawasi produksi migas, mulai dari mulai aspek keamanan sampai pengawasan alat produksinya.

Hal ini mengganti fokus SKK Migas saat ini, yakni mengawasi komponen biaya produksi untuk dipulihkan kepada Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orientasi SKK Migas sebagai institusi berubah. Dari yang sekarang memeriksa biaya orang, nanti fokusnya ke produksi, safety, dan security hingga eksplorasi. Karena itu yang diperlukan negara. Misal, sekarang SKK Migas ada rencana kerja dan anggaran (Work Program and Budget/WP&B), nanti budget-nya saja yang tidak masuk," tutur mantan menteri perhubungan tersebut, Senin (19/12).

Lebih lanjut ia menjelaskan, peran SKK Migas masih dibutuhkan untuk memantau biaya produksi karena cost recovery akan tetap ada hingga tahun 2025 mendatang. Pasalnya, PSC gross split ini tidak akan berlaku untuk kontrak-kontrak yang sudah ada (existing).

Namun, SKK Migas tetap mempunyai wewenang untuk mengawasi pengunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di dalam kontrak-kontrak migas baru. Sebab, dalam PSC gross split, pemerintah akan memberlakukan split yang sangat dinamis.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menerangkan bahwa nantinya PSC gross split akan terbagi menjadi tiga komponen. Yaitu, split dasar, split variabel, serta split progresif yang disusun secara sliding scale.

Split dasar adalah bagi hasil yang ditetapkan ketika penandatanganan PSC. Sementara, split variabel adalah insentif bagi KKKS melihat dari kondisi lapangan serta penggunaan TKDN. Terakhir, split progresif bergantung kondisi eksternal, seperti harga minyak dan tingkat produksi.

"Sehingga jika TKDN meningkat, maka akan ada insentif berupa tambahan split sekian persen ditambahkan ke split dasarnya. Selain itu, juga karena ke depan itu lebih ke deepwater, maka akan ada tambahan insentifnya," katanya.

Selain itu, ia yakin kewajiban TKDN ini akan dipatuhi KKKS. Alasannya, KKKS pasti akan berlomba-lomba dalam melakukan efisiensi, mengingat pemerintah tidak lagi memulihkan biaya produksi KKKS melalui skema cost recovery.

"SKK Migas masih punya kontrol di situ, kecuali budget-nya. KKKS pasti akan mencari the least cost dari sebuah produk atau servis yang digunakannya," jelas Arcandra.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM akan mengganti sistem PSC dari basis cost recovery menjadi gross split dalam waktu dekat. Gross split sendiri adalah skema bagi hasil produksi migas, di mana split antara pemerintah dan KKKS dilakukan tepat setelah produksi migas bruto dihasilkan.

Sistem ini berbeda dengan PSC cost recovery, di mana split antara pemerintah dan KKKS akan dilakukan setelah produksi bruto dikurangi produksi tertentu dari sebuah blok migas (First Tranche Petroleum/FTP) dan pemulihan biaya produksi migas yang dikeluarkan KKKS (cost recovery). (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER