Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengantisipasi lonjakan antrean wajib pajak (WP) menjelang pekan terakhir periode II amnesti pajak (
tax amnesty).
“Kami siap dengan pelayanan
tax amnesty di seluruh kantor. Kami Sabtu-Minggu bekerja. Besok Sabtu, tanggal 31 Desember 2016, kami buka sampai pukul 24.00 seperti di akhir September," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama di kantornya, Rabu (21/12).
Hestu Yoga mengingatkan pada periode pertama, lonjakan jumlah peserta amnesti terjadi pada September yang merupakan bulan terakhir untuk periode pertama amnesti pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang September, sebanyak 376.646 Surat Pernyataan Harta (SPH) diserahkan oleh WP atau lebih dari 90 persen jumlah SPH yang masuk pada periode pertama, 398.727 SPH.
Untuk periode kedua, diakui Hestu Yoga, terjadi perlambatan jumlah SPH yang masuk. Tercatat, per 20 Desember, jumlah SPH yang masuk sebanyak 124.074 SPH dari 118.957 WP. Jika dirinci, jumlah SPH sepanjang Oktober jumlah tercatat sebanyak 39.164 SPH.
Bulan lalu, jumlah SPH yang masuk naik tipis dari bulan sebelumnya menjadi 42.470 SPH. Untuk Desember, per 20 Desember, total SPH yang masuk telah mencapai 39.600 SPH.
"Kita lihat, di periode pertama
tax amnesty, 90 persen SPH masuk di bulan terakhir. Jadi kami masih ada optimisme bahwa di bulan Desember juga terjadi lonjakan," ujarnya.
Lebih lanjut, rendahnya jumlah peserta amnesti pajak pada periode kedua juga berdampak pada rendahnya setoran uang tebusan ke kantong negara.
Sepanjang periode kedua hingga 20 Desember 2016, jumlah uang tebusan sesuai SPH tercatat sebesar Rp3,65 triliun. Angka itu jauh dibandingkan pencapaian periode pertama amnesti pajak yang mampu meraup uang tebusan mencapai Rp92,99 triliun.
Sosialisasi SuksesDari sisi karakteristik WP peserta amnesti pajak, upaya sosialisasi DJP ke WP Usaha Mikro Kecial dan Menengah (UMKM) telah menuai hasil.
Pada periode pertama amnesti pajak, WP orang pribadi non-UMKM mendominasi. Dari 393.358 peserta amnesti pajak, sebanyak 256.393 peserta merupakan WP non-UMKM.
Sementara, sepanjang 1 Oktober - 20 Desember 2016, mayoritas peserta amnesti pajak berasal dari WP orang pribadi UMKM. Tercatat, WP orang pribadi UMKM mendominasi sebesar 61.940 peserta dari 118.957 peserta amnesti pajak.
Kemudian, WP orang pribadi non UMKM menyusul di angka 25.649 peserta, WP badan UMKM sebanyak 18.040 peserta, dan WP badan UMKM 13.328 peserta.
(gen)