Jakarta, CNN Indonesia -- Realisasi dana repatriasi program amnesti pajak (
tax amnesty) yang telah masuk ke Indonesia per akhir November 2016 mencapai Rp67 triliun. Jumlah tersebut sekitar 47,5 persen dari total komitmen repatriasi yang telah dinyatakan peserta
tax amnesty, yakni sebesar Rp141 triliun.
"Kami mendapatkan laporan terakhir dari bank
gateway itu per tanggal 5 pada bulan berikutnya. Jadi realisasi sampai dengan akhir November mencapai Rp67 triliun yang sudah masuk ke Indonesia," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama di kantornya, Rabu (21/12).
Lebih lanjut, Hestu Yoga mengungkapkan sebagian besar aset yang telah masuk masih terparkir di sektor perbankan, terutama di 21 bank
gateway yang telah ditunjuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa, tidak signifikan, sudah ada beralih ke dalam bentuk saham dan aset lain," ujarnya.
Meskipun belum lewat separuh, ia optimistis angka realisasi dana repatriasi akan terus bertambah sampai akhir tahun ini. Pasalnya, wajib pajak telah menyatakan komitmennya. Apalagi, pemerintah juga telah beberapa kali merevisi ketentuan repatriasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan untuk mempermudah wajib pajak merepatriasi asetnya.
Jika mangkir merepatriasi asetnya, wajib pajak akan terkena sanksi. Sesuai Undang-Undang Pengampunan Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan surat peringatan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan perkembangan asetnya atau mengalihkan asetnya ke luar negeri sebelum tiga tahun.
Jika surat peringatan tersebut tidak direspons oleh wajib pajak dalam 14 hari, maka dikenakan tarif PPh disertai sanksi administrasi normal yang sesuai dengan ketentuan. Sementara uang tebusan yang telah dibayarkan oleh wajib pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak.
Besaran sanksi administrasi yang dibebankan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan amnesti pajak adalah sebesar 2 persen per bulan paling lama 24 bulan, terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dikeluarkannya surat ketetapan kurang bayar pajak.
Sebagai informasi, batas waktu realisasi repatriasi aset untuk periode pertama amnesti pajak adalah 31 Desember 2016. Per sore ini, total komitmen repatriasi yang masuk adalah sebesar Rp 141 triliun atau 14,1 persen dari target Rp100 triliun
Sementara, total realisasi harta tambahan yang dilaporkan peserta tax amensti pajak telah mencapai Rp4.057 triliun dengan total penerimaan negara dari hasil amnesti pajak mencapai Rp 101 triliun. Penerimaan negara itu bersumber dari dari pembayaran tebusan Rp 97,7 triliun, pembayaran tunggakan pajak Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti pemeriksaan Rp 642 miliar.
(gen)