Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah mengirim surat elektronik (e-
mail) kepada 204.125 wajib pajak (WP) yang berisi imbauan untuk mengikuti amnesti pajak (
tax amnesty). E-
mail tersebut telah dikirimkan sejak kemarin, Selasa (20/12).
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan WP tersebut menerima e-
mail karena data yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tidak cocok dengan data yang dimiliki oleh DJP.
Ken mengklaim instansinya mempunyai hak untuk mengumpulkan data demi kepentingan perpanjangan sesuai dengan Pasal 35 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan SPT yang telah dilaporkan WP tersebut, terdapat 212.270 data harta yang dilaporkan. Namun, berdasarkan data pihak ketiga yang dimiliki DJP atas WP tersebut, terdapat 2.007.390 data harta. Data pihak ketiga tersebut diantaranya data kepemilikan tanah, saham dan kendaraan.
"Saya sudah menerima banyak pesan
Whatsapp dari WP yang bilang 'Saya sudah menerima email Pak bahwa saya ada harta yang belum dilaporkan, saya harus bagaimana?' ya saya bilang 'Ikut
tax amnesty'," kata Ken dalam konferensi pers di Kantor DJP Kemenkeu, Rabu (21/12).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menambahkan kebanyakan WP tersebut merupakan WP pribadi.
Ia menuturkan, pengiriman email tersebut baru memasuki tahap pertama. Pasalnya, untuk indikasi awal sudah ada data harta pihak ketiga untuk 680 ribu WP.
Saat ini, lanjut Hestu, DJP juga masih mengkonsolidasikan data WP yang ada dan akan kembali mengirimkan email kepada WP yang belum mengikuti amnesti pajak.
"200 ribu WP yang dikirimkan email ini masih sedikit, pengolahan data masih berlanjut, supaya lebih akurat," ujarnya di tempat yang sama.
Yoga mengingatkan, sesuai Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak, jika WP tidak mengikuti amnesti pajak hingga periode berakhir dan di kemudian hari ditemukan harta yang belum dilaporkan maka harta tersebut akan diperlakukan sebagai tambahan penghasilan tahun pajak berlaku.
Konsekuensinya, selain WP membayar utang pajak dan dikenai sanksi administrasi sesuai Undang-undang perpajakan, berupa denda hingga 200 persen.
Sebagai informasi, per siang ini, peserta amnesti pajak telah mencapai 512 ribu WP dengan jumlah uang tebusan yang disetor sebanyak Rp97,3 triliun.
(gen)