DPR Acungi Jempol Aksi MK Tolak Gugatan Tax Amnesty

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 15 Des 2016 07:17 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai amnesti pajak adalah ide besar dan solusi penerimaan negara.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai amnesti pajak adalah ide besar dan solusi penerimaan negara. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai amnesti pajak adalah ide besar dan solusi penerimaan negara. Ia pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Misbakhun menyatakan, kemenangan atas Judicial Review UU TA ini, juga tantangan bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk secara sungguh-sungguh bekerja menyukseskan program Tax Amnesty di waktu yang tersisa sampai 31 Maret 2017.

Politisi Golkar ini menilai, dengan ditolaknya gugatan tersebut oleh MK, maka proses dan pembahasan UU TA dengan DPR adalah sah secara konstitusional. Dia pun menegaskan bahwa Tax Amnesty berasal dari ide besar dan gagasan Presiden Jokowi yang ingin mencari solusi atas permasalahan pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU TA ini adalah ide besar presiden Jokowi untuk mencari jalan keluar atas permasalahan stagnasi tax ratio dan tax base yang terbatas," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (14/12).

Misbakhun mengaku sangat bangga sebagai bagian dari anggota DPR yang bisa menjadi kunci disetujuinya UU TA ini dalam pembahasan di DPR. Pasalnya, program tersebut adalah salah satu solusi minimnya penerimaan pajak negara.

"Ya jelas, karena terbukti bahwa UU TA ini memang sebagai salah satu jalan keluar atas permasalahan penerimaan pajak yang mengalami konstraksi yang sangat serius," ujarnya.

Untuk diketahui, terdapat empat permohonan uji materi terhadap UU tersebut. Mereka adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan seorang warga bernama Leni Indrawati.

Pasal-pasal yang digugat dalam UU Pengampunan Pajak, yaitu Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 4, Pasal 6, Pasal 11 ayat (2), (3), dan (5), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (2).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Sidang MK, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12). (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER